Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Sempat Dirawat Di Wisma Atlet, Masa Penahanan Tersangka Matheus Joko Santoso Diperpanjang Per Hari Ini

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 akhirnya resmi diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpanjangan masa penahanan MJS sempat tertunda karena tersangka terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di RS Darurat Wisma Atlet.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (15/2).

Matheus Joko akan menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," pungkas Ali.

Masa penahanan pertama selama 40 hari bagi MJS sebenarnya telah habis pada Selasa lalu (2/2).

Akan tetapi, karena terpapar Covid-19 dan dirawat di Wisma Atlet, penyidik baru memperpanjang massa penahanannya pada hari ini.

Matheus Joko merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial. Kala itu, Matheus Joko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Matheus Joko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 5 Desember 2020 bersama dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabuke (HS).

Sementara untuk Juliari, ditahan pada 6 Desember 2020 bersama dengan tersangka Adi Wahyono (AW).

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik KPK telah menyelesaikan berkas perkara terhadap para tersangka pemberi suap. Yaitu, Harry Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Berkas perkara dan kedua tersangka itu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (2/2).

JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya