Berita

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal/Net

Hukum

Siap Lawan Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Kantongi 3 Bukti Permainan Fredy Kusnadi

SENIN, 15 FEBRUARI 2021 | 05:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak bernama Fredy Kusnadi tak menyurutkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal untuk mengungkap kasus sindikat mafia tanah.

Dino Patti bahkan telah mengantongi sedikitnya tiga bukti praktik mafia tanah yang diduga dilakukan Fredy Kusnadi terhadap rumah milik ibundanya.

"Saya ingin memberikan tiga bukti mengenai keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah," kata Dino Patti Djalal dalam sebuah video yang ia unggah di akun media sosialnya, Minggu (14/2).


Bukti pertama yang ia sebutkan adalah pengakuan dari tersangka kasus mafia tanah yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian atas nama Sherly. Dalam unggahannya, ia juga turut menyertakan video pengakuan Sherly di mana salah satu pengakuanannya, disuruh Fredy untuk menggunakan KTP palsu agar uang pembelian rumah tidak jatuh ke ibunda Dino Patti.

Bukti kedua yang dikantongi Dino Patti Djalal yakni bukti transfer uang yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta sebagai hasil dari penggadaian sertifikat rumah ibunya dari sebuah koperasi. Bukti tersebut juga sudah diberikan kepada pihak kepolisian.

"Dari sana (koperasi) diuangkan sekitar 4 atau 5 miliaran dibagi-bagi ke mereka. Yang paling besar mungkin bosnya sekitar Rp 1,7 miliar yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta dibagi-bagi antara komplotan ini," sambungnya.

"Bukti ketiga adalah sebuha rumah di Paradiso yang sekarang di usut oleh polisi itu mendapatkan konfirmasi dari BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama Fredy Kusnadi hitam di atas putih. Jadi jelas nama Freddy ada di berbagai kasus rumah," tandasnya.

Di sisi lain pihak kepolisian mengaku telah menerima tiga laporan terkait permasalahan aset milik orang tua Dino Patti Djalal perihal dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga aset milik orang tua Dino itu berada di tiga wilayah berbeda dan status kepemilikannya berubah.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat pun sebelumnya meluruskan pemberitaan mengenai dugaan Fredy Kusnadi dilepas polisi usai ditangkap.

"Nama-namanya saya lupa. Jadi bukan dilepaskan, tetapi ditangguhkan penahanannya," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat kemarin (12/2).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya