Berita

Ilustrasi penyuntikan vaksin/Net

Kesehatan

Pemerintah Tanggung Biaya Berobat Hingga Kompensasi, Jika Ada Efek Samping Atau Yang Meninggal Usai Divaksin

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 tidak perlu takut mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

Karena, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 tentang 'Pengadaan Vaksin dan Pelakksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19' telah diatur mengenai penanganan efek samping atau dampak lain yang ditimbulkan dari vaksin.

Di dalam Pasal 15A beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2021 ini, diatur secara rinci proses klaim munculnya efek samping atau dampak ikutan lainnya yang timbul dari seluruh produk vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah.


"Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud Pasal 15,dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi," bunyi Pasal 15A ayat (1) Perpres ini.

Di dalam ayat (2) dijelaskan, pencatatan dan pelaporan serta investigasi dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, di ayat selanjutnya juga disebutkan tindak lanjut dari proses pencatatan dan pelaporan serta investigasi yang dilakukan, yaitu dilakukan kajian etiologi lapangan dan kausalitas oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Jika memang ditemukan efek samping atau dampak ikutan usai disuntik vaksin Covid-19, pemerintah akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

"Maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan (ada dua poin)," bunyi ayat (4) Pasal 15A.

Dua poin ketentuan yang dimaksud di dalam ayat tersebut antara lain, pertama melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemilik kartu aktif, dan kedua bagi yang tidak memiliki JKN atau menjadi perserta non aktif akan ditanggung negara menggunakan APBN.

"Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi ayat (5) Pasal 15A.

Adapun, jika ada kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi berupa kecacatan atau meninggal, maka pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," demikian bunyi pasal 15B ayat (3) Perpres ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya