Berita

Ilustrasi penyuntikan vaksin/Net

Kesehatan

Pemerintah Tanggung Biaya Berobat Hingga Kompensasi, Jika Ada Efek Samping Atau Yang Meninggal Usai Divaksin

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 tidak perlu takut mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

Karena, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 tentang 'Pengadaan Vaksin dan Pelakksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19' telah diatur mengenai penanganan efek samping atau dampak lain yang ditimbulkan dari vaksin.

Di dalam Pasal 15A beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2021 ini, diatur secara rinci proses klaim munculnya efek samping atau dampak ikutan lainnya yang timbul dari seluruh produk vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah.


"Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud Pasal 15,dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi," bunyi Pasal 15A ayat (1) Perpres ini.

Di dalam ayat (2) dijelaskan, pencatatan dan pelaporan serta investigasi dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, di ayat selanjutnya juga disebutkan tindak lanjut dari proses pencatatan dan pelaporan serta investigasi yang dilakukan, yaitu dilakukan kajian etiologi lapangan dan kausalitas oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Jika memang ditemukan efek samping atau dampak ikutan usai disuntik vaksin Covid-19, pemerintah akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

"Maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan (ada dua poin)," bunyi ayat (4) Pasal 15A.

Dua poin ketentuan yang dimaksud di dalam ayat tersebut antara lain, pertama melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemilik kartu aktif, dan kedua bagi yang tidak memiliki JKN atau menjadi perserta non aktif akan ditanggung negara menggunakan APBN.

"Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi ayat (5) Pasal 15A.

Adapun, jika ada kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi berupa kecacatan atau meninggal, maka pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," demikian bunyi pasal 15B ayat (3) Perpres ini.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya