Berita

Ilustrasi penyuntikan vaksin/Net

Kesehatan

Pemerintah Tanggung Biaya Berobat Hingga Kompensasi, Jika Ada Efek Samping Atau Yang Meninggal Usai Divaksin

SABTU, 13 FEBRUARI 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 tidak perlu takut mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

Karena, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 tentang 'Pengadaan Vaksin dan Pelakksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19' telah diatur mengenai penanganan efek samping atau dampak lain yang ditimbulkan dari vaksin.

Di dalam Pasal 15A beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2021 ini, diatur secara rinci proses klaim munculnya efek samping atau dampak ikutan lainnya yang timbul dari seluruh produk vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah.


"Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud Pasal 15,dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi," bunyi Pasal 15A ayat (1) Perpres ini.

Di dalam ayat (2) dijelaskan, pencatatan dan pelaporan serta investigasi dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, di ayat selanjutnya juga disebutkan tindak lanjut dari proses pencatatan dan pelaporan serta investigasi yang dilakukan, yaitu dilakukan kajian etiologi lapangan dan kausalitas oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Jika memang ditemukan efek samping atau dampak ikutan usai disuntik vaksin Covid-19, pemerintah akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

"Maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan (ada dua poin)," bunyi ayat (4) Pasal 15A.

Dua poin ketentuan yang dimaksud di dalam ayat tersebut antara lain, pertama melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemilik kartu aktif, dan kedua bagi yang tidak memiliki JKN atau menjadi perserta non aktif akan ditanggung negara menggunakan APBN.

"Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi ayat (5) Pasal 15A.

Adapun, jika ada kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi berupa kecacatan atau meninggal, maka pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan," demikian bunyi pasal 15B ayat (3) Perpres ini.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya