Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Kebijakan PPKM Skala Mikro Dinilai Terlambat, Ubedilah Badrun: Cara Berpikir Jokowi Harus Dikoreksi

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 11:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Joko Widodo sudah salah tafsir atas UU Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Maaf, Jokowi ini cara berpikirnya perlu dikoreksi. Jokowi sejak awal pandemi Covid-19 salah tafsir atas UU Kekarantinaan Kesehatan, atau tidak mau laksanakan UU tersebut," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).


"Sekarang baru sadar atau baru mau laksanakan ketika yang positif Covid-19 sudah 1 juta orang lebih, sudah telat. Padahal waktu itu yang positif Covid baru sekitar seribu orang," tambahnya.

Padahal sejak Maret 2020, para akademisi, profesor, ilmuwan sudah mengingatkan Jokowi agar melaksanakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yaitu melakukan karantina wilayah atau lockdown wilayah. Bisa dimulai dari karantina rumah dan rumah sakit.

Jika meluas, bisa karantina wilayah satu kelurahan dan seterusnya hingga satu provinsi jika penyebaran terus meluas.

"Tetapi saran itu tidak didengar, dia cuek. Lebih utamakan kebijakan ekonomi dengan mengeluarkan Perpu 1/2020 waktu itu karena tekanan oligarki ekonomi," terang Ubedilah.

Akibat salah prioritas itu, lanjut Ubedilah, kini terbukti kebijakan yang berorientasi ekonomi gagal. Di mana, investasi minus 6 persen, dan angka pertumbuhan ekonomi selama 2020 minus 2,07 persen.

"Jadi terbukti gagal skala prioritasnya. Korban keburu berjatuhan makin banyak hingga kini lebih dari 32.000 rakyat Indonesia yang meninggal dunia dan yang terkonfirmasi positif Covid sudah lebih dari satu juta rakyat," jelas Ubedilah.

Ubedilah pun menilai pernyataan Jokowi saat ini merupakan pernyataan yang salah tafsir.

"Jadi jika Jokowi berkata 'untuk apa lockdown jika yang terkena virus cuma satu kelurahan?' Itu kalimat yang tidak paham konsep lockdown atau karantina, tafsirnya keliru tentang UU 6/2018," tutur Ubedilah.

Dalam Pasal 49 UU tersebut, disebutkan bahwa karantina dimulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Nah Jokowi memilih PSBB padahal langkah karantina sebelumnya tidak dilakukan secara sistematis, sehingga penyebaran terus terjadi karena kebijakan PSBB itu lalu lintas sosial masih dibolehkan," tutur Ubedilah.

"Jokowi mungkin sengaja, atau kurang paham, atau lupa menyebut satu kelurahan itu bukan wilayah. Padahal satu kelurahan itu jumlah penduduknya bisa puluhan ribu loh," tegasnya.

Dengan demikian, kata Ubedilah, langkah untuk karantina skala mikro merupakan langkah yang tidak tepat. Karena, virus Covid-19 sudah terlanjur menyebar kemana-mana.

"Itu sudah telat, karena virus corona sudah ke mana-mana, makin repot. Kekacauan kebijakan selama satu tahun itu akibat lemahnya leadership Jokowi," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya