Berita

Jalannya sidang Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Politik

Hakim Tolak Eksepsi Jumhur, Satyo Purwanto: Teringat Ucapan Habibie “Penjara Untuk Kriminal Bukan Yang Beda Pandangan”

JUMAT, 12 FEBRUARI 2021 | 10:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Jumhur Hidayat terkait penangkapan dan penahanan.

Menurut hakim, penangkapan dan penahanan yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Jumhur merupakan ranah praperadilan, disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memasukan atau mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaannya.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpandangan, Para majelis hakim hanya melihat asas legalitas formil dalam menolak eksepsi Jumhur Hidayat tapi kesampingkan rangkain proses sejak penangkapan dan penahanan.


Jika hal demikian terus berlangsung, kata Satyo, maka penjara akan penuh diisi oleh orang-orang tidak bersalah,apalagi karena hanya berbeda pendapat dengan kekuasaan.

“Jadi teringat pernyataan Almarhum Presiden BJ Habibie “penjara itu untuk kriminal, bukan untuk yang beda pandangan” lalu dimana tujuan negara demokrasi nya?”, kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).

Padahal, Satyo mengurai, penangkapan dan penahanan Jumhur Hidayat sebagaimana disebut oleh kuasa hukumnya terdapat banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur seperti tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tidak mengenakan tanda pengenal.

Selain itu, saat dibawa ke Bareskrim Jumhur masih dalam kondisi sakit setelah operasi dan pihak keluarga tidak diberikan akses kepada Jumhur hingga 3 hari pasca penangkapan,

“Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan,” tekan Satyo.

Mantan sekjen ProDEM ini kemudian menyesalkan, sistem peradilan di Indonesia cenderung tidak independen dan memihak. Hal ini, kata Satyo sangat jauh mencerminkan ciri sebuah negara demokrasi.

“Kekuasaan kehakiman harus bebas dari berbagai pengaruh internal maupun eksternal khususnya dari eksekutif,” pungkas Satyo.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, hakim memerintahkan Jaksa melanjutkan perkara. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

JPU menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya