Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL

Politik

Di Sidang Dakwaan, Edhy Prabowo Disebut Bikin Perusahaan Kargo Untuk Tampung Duit Suap

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ternyata sudah mempersiapkan sebuah perusahaan untuk menampung uang dari rekanan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Hal itu terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Jaksa Ali Fikri mengatakan, Edhy Prabowo memerintahkan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin menyiapkan perusahaan jasa pengiriman kargo atau freight forwarding yang akan digunakan untuk ekspor benih lobster.


Amiril lantas menyampaikan perintah tersebut kepada Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Deden Deni Purnama pada April 2020.

"Menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo yang akan digunakan untuk project ekspor BBL (benih bening lobster)," kata Jaksa Ali.

Selanjutnya, Deden Deni Purnama menyampaikan kepada kepada pemilik PT PLI, Siswadhi Pranoto Loe bahwa Amiril membutuhkan perusahaan untuk pengiriman jasa kargo ekspor BBL.

"Selanjutnya Siswadhi Pranoto Loe melalui Deden Deni Purnama menawarkan PT Aero Citra Kargo (ACK) yang juga perusahaan milik Siswadhi Pranoto Loe kepada Amiril Mukminin dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan saham," jelas Jaksa.

Melalui Amiril, Edhy melakukan perubahan akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang keduanya merupakan teman dekat dan representasi Edhy ke dalam struktur kepengurusan PT ACK.

Untuk Nursan, dijadikan sebagai komisaris dengan saham sebanyak 41,65 persen. Amri dijadikan sebagai Direktur Utama dengan saham sebanyak 40,56 persen, dan Yudi Surya Atmaja sebagai Komisaris dengan saham sebanyak 16,7 persen serta PT Detrans Interkargo dengan saham sebanyak 1 persen.

Namun karena Nursan meninggal dunia, posisinya digantikan Achmad Bachtiar pada 11 Agustus 2020. Achmad Bachtiar sendiri juga merupakan representasi Edhy.

"Padahal senyatanya, Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK," terang Jaksa.

Setelah dilakukan perubahan akta tersebut, PT ACK melakukan kerjasama dengan PT PLI. Yaitu, PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL. Sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor BBL.

"Dan menerima keuntungannya saja. Atas kerjasama tersebut, PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp 350 per ekor BBL dan PT ACK menetapkan biaya sebesar Rp 1.450 per ekor BBL. Sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp 1.800 per ekor BBL," tutur Jaksa.

"Selanjutnya biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT ACK dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan saham," sambung Jaksa.

PT ACK pun ternyata digunakan untuk menampung uang yang diberikan oleh perusahaan eksportir benur. Hal itu terlihat setelah PT DPPP melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor BBL pada September-November 2020 menggunakan jasa kargo PT ACK.

Uang yang diterima PT ACK dari kegiatan ekspor itu sebesar Rp 706.055.440.

Sementara itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa selama Juli-November 2020, uang yang diberikan oleh terdakwa Suharjito dan perusahaan eksportir lainnya kepada PT ACK secara bertahap melalui transfer dibagikan kepada pemilik saham perusahaan tersebut yang sudah diatur oleh Edhy tersebut.

Dimana, Achmad Bachtiar melalui Bank BNI menerima uang sebesar Rp 12.312.793.625. Amri menerima uang sebesar Rp 12.312.793.625. Dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp 5.047.074.000.

Uang yang merupakan bagian dari Achmad Bachtiar dan Amri tersebut dikelola oleh Amiril yang memegang buku tabungan dan kartu ATM atas sepengetahuan Edhy.

Selanjutnya, Amiril mengirimkan uang tersebut ke rekening BNI atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy.

Kemudian, Ainul Faqih menggunakan uang tersebut sesuai dengan arahan Amiril untuk kepentingan Edhy dan istrinya, Iis.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya