Berita

KPK publikasi tersangka kasus suap ekspor benih lobster/RMOL

Hukum

Serahkan Rp 1 M Ke Stafsus Edhy Prabowo, Suharjito: Ini Titipan Untuk Menteri

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 16:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pernyataan "titipan buat menteri" di kasus suap izin ekspor benih lobster.

Hal itu diungkapkan JPU KPK saat sidang perdana untuk terdakwa pemberi suap, Suharjito beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Jaksa Ali Fikri mengatakan, Suharjito menyebut ada titipan untuk menteri saat memberi 77 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1 miliar lebih untuk Edhy Prabowo.

Hal itu terjadi pada 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

"Terdakwa (Suharjito) dan Agus Kurniyawanto melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya BBL PT DPPP dipercepat penerbitannya," ujar Jaksa Ali Fikri.

Agus Kurniyawanto sendiri merupakan Manager operasional Kapal PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Sedangkan Safri merupakan staf khusus Edhy Prabowo.

Pada pertemuan itu, kata Jaksa, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS. "Sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'," sambung Jaksa Ali.

Selanjutnya, Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi Edhy untuk disampaikan kepada Edhy. Penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan yang terjadi sebelumnya pada pertengahan Juni 2020.

Pada pertengahan Juni 2020 itu, Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya selaku Manager Impor dan Ekspor PT DPPP menemui Safri di Kantor KKP untuk menanyakan perkembangan perizinan budidaya benih benih lobster (BBL) PT DPPP.

Dalam pertemuan itu, Safri mengatakan kepada kedua orang urusan terdakwa Suharjito bahwa PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Selanjutnya Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya melaporkan kepada terdakwa dimana terdakwa menyanggupinya," ungkap Jaksa.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya