Berita

Sidang Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Di Tengah Sidang, Syahganda Ajukan Keberatan Dan Minta Diskors

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengajukan keberatan saat sidang perkaranya digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (11/2).

Keberatan itu berkaitan dengan suara dari saksi ahli yang tidak terdengar oleh Syahganda. Di mana dalam sidang ini, Syahganda mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Keberatan disampaikan saat saksi ahli bahasa hukum dari salah satu universitas (AB), mengurai pendapat terkait cuitan Syahganda di Twitter.


Saat AB sedang menjelaskan, Syahganda dengan suara lantang memotong pembicaraan.

"Sebentar yang mulia saya tidak dengar," kata Syahganda seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (11/2).

Seketika, Hakim Ketua Ramon Wahyudi mempersilakan AB untuk menghentikan sejenak kesaksian dan mendengarkan Syahganda.

Rupanya Syahganda tidak mendengar lantaran ada kendala teknis.

"Saya enggak dengar omongan dari saksi ahli," kata Syahganda.

Bukan hanya itu, Syahganda meminta agar sidang diskors sementara waktu agar ia bisa pindah lokasi.

"Ini lagi di-setting, kalau minta break sebentar saya minta diskors saya pindah (ruangan) sekarang," kata Syahganda.

Sidang lanjutan kali ini mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi fakta. Saksi fakta berinisial AF (19) yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya, yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Sedangkan saksi ahli, AB merupakan ahli bahasa hukum yang berprofesi sebagai dosen dari salah satu kampus di Indonesia.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya