Berita

Sidang Syahganda Nainggolan/RMOLJakarta

Hukum

Di Tengah Sidang, Syahganda Ajukan Keberatan Dan Minta Diskors

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengajukan keberatan saat sidang perkaranya digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Kamis (11/2).

Keberatan itu berkaitan dengan suara dari saksi ahli yang tidak terdengar oleh Syahganda. Di mana dalam sidang ini, Syahganda mengikuti secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Keberatan disampaikan saat saksi ahli bahasa hukum dari salah satu universitas (AB), mengurai pendapat terkait cuitan Syahganda di Twitter.


Saat AB sedang menjelaskan, Syahganda dengan suara lantang memotong pembicaraan.

"Sebentar yang mulia saya tidak dengar," kata Syahganda seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (11/2).

Seketika, Hakim Ketua Ramon Wahyudi mempersilakan AB untuk menghentikan sejenak kesaksian dan mendengarkan Syahganda.

Rupanya Syahganda tidak mendengar lantaran ada kendala teknis.

"Saya enggak dengar omongan dari saksi ahli," kata Syahganda.

Bukan hanya itu, Syahganda meminta agar sidang diskors sementara waktu agar ia bisa pindah lokasi.

"Ini lagi di-setting, kalau minta break sebentar saya minta diskors saya pindah (ruangan) sekarang," kata Syahganda.

Sidang lanjutan kali ini mendengarkan kesaksian saksi ahli dan saksi fakta. Saksi fakta berinisial AF (19) yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya, yang sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Sedangkan saksi ahli, AB merupakan ahli bahasa hukum yang berprofesi sebagai dosen dari salah satu kampus di Indonesia.

Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrokan di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan kepada Syahganda.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya