Berita

Aksi Gempita menuntut pembebasan Syamsul Bahri dan Samsir/Repro

Nusantara

2 Pejuang Lingkungan Di Langkat Dikriminalisasi, Gempita: Status Tersangka Tidak Beralasan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat yang menamakan diri Gerakan Penyelamatan Hutan Mangrove Pantai Timur Langkat (Gempita) mengutuk keras kriminalisasi terhadap Syamsul Bahri dan Samsir di Langkat.

Syamsul Bahri dan Samsir merupakan ketua dan anggota kelompok Tani Nipah yang pada 2018 mendapatkan SK perjanjian pengelolaan hutan berbasis kemitraan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) 1 (satu) Stabat.

SK ini tercantum pada SK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seluas lebih kurang 242 hektare.


Brbekal SK tersebut, Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora dan Nipah. Selain menanam mangrove mereka juga membuka benteng agar air leluasa keluar masuk untuk mengairi wilayah kelola masyarakat.  

Namun, dalam areal konsesi terdapat perkebunan kelapa sawit sekitar 65 hektare yang diduga tidak memiliki izin dan berada di Pulau Nibung (Pulau Serawak).

Padahal areal tersebut merupakan hutan penyanggah dan merupakan sumber mata pencaharian nelayan pencari ikan, udang, dan berbagai biota lainnya dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Gebang dan Kecamatan Brandan.

Akibatnya, Kelompok Tani Nipah kerap mendapatkan teror dan intimidasi dari orang yang tidak dikenal dengan menebangi pohon yang mereka tanami. Bahkan wilayah konsesi ini dijaga oleh oknum TNI (marinir).

Kejadian ini telah dilaporkan kepada KPH tingkat I Stabat, Gakum,  dan sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat, namun hingga saat ini kasus penebangan pohon tersebut tidak dilanjutkan.

Akibat konflik yang terus menerus terjadi dan tidak berkesudahan akhirnya pada 8 Februari 2021, Syamsul Bahri dan Samsir, justru mendapatkan surat panggilan dari kepolisian sektor Tanjung Pura Kabupaten Langkat Nomor S.Pgl/11/II/Res 1.6/2021/Reskrim dan Nomor  S.Pgl/12/II/Res 1.6/2021/Reskrim, atas Pengaduan dari Harno Simbolon.

Samsir dan Syamsul diminta hadir pada Rabu (10/2), pukul 12.00 WIB untuk dimintai keteranganya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada 18 Desember 2020 pukul 08.30 WIB, di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamayan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Status tersangka yang diterapkan pada Syamsul Bahri dan Samsir sangat tidak beralasan karena mereka berdua belum pernah diperiksa dan dimintai keterangan terkait tuduhan yang disampaikan dari saudara Harno Simbolon," kata perwakilan Gempita, Khairul, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dalam pernyataan sikapnya, Gempita mendesak agar Samsir dan Syamsul Bahri segera dibebaskan karena keduanya merupakan pejuang penyelamat lingkungan.

Mereka juga meminta agar pihak kepolisian jeli melihat pelaku kejahatan lingkungan yang sebenarnya dan mengusut tuduhan palsu terhadap keduanya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya