Berita

Aksi Gempita menuntut pembebasan Syamsul Bahri dan Samsir/Repro

Nusantara

2 Pejuang Lingkungan Di Langkat Dikriminalisasi, Gempita: Status Tersangka Tidak Beralasan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat yang menamakan diri Gerakan Penyelamatan Hutan Mangrove Pantai Timur Langkat (Gempita) mengutuk keras kriminalisasi terhadap Syamsul Bahri dan Samsir di Langkat.

Syamsul Bahri dan Samsir merupakan ketua dan anggota kelompok Tani Nipah yang pada 2018 mendapatkan SK perjanjian pengelolaan hutan berbasis kemitraan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) 1 (satu) Stabat.

SK ini tercantum pada SK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seluas lebih kurang 242 hektare.


Brbekal SK tersebut, Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora dan Nipah. Selain menanam mangrove mereka juga membuka benteng agar air leluasa keluar masuk untuk mengairi wilayah kelola masyarakat.  

Namun, dalam areal konsesi terdapat perkebunan kelapa sawit sekitar 65 hektare yang diduga tidak memiliki izin dan berada di Pulau Nibung (Pulau Serawak).

Padahal areal tersebut merupakan hutan penyanggah dan merupakan sumber mata pencaharian nelayan pencari ikan, udang, dan berbagai biota lainnya dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Gebang dan Kecamatan Brandan.

Akibatnya, Kelompok Tani Nipah kerap mendapatkan teror dan intimidasi dari orang yang tidak dikenal dengan menebangi pohon yang mereka tanami. Bahkan wilayah konsesi ini dijaga oleh oknum TNI (marinir).

Kejadian ini telah dilaporkan kepada KPH tingkat I Stabat, Gakum,  dan sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat, namun hingga saat ini kasus penebangan pohon tersebut tidak dilanjutkan.

Akibat konflik yang terus menerus terjadi dan tidak berkesudahan akhirnya pada 8 Februari 2021, Syamsul Bahri dan Samsir, justru mendapatkan surat panggilan dari kepolisian sektor Tanjung Pura Kabupaten Langkat Nomor S.Pgl/11/II/Res 1.6/2021/Reskrim dan Nomor  S.Pgl/12/II/Res 1.6/2021/Reskrim, atas Pengaduan dari Harno Simbolon.

Samsir dan Syamsul diminta hadir pada Rabu (10/2), pukul 12.00 WIB untuk dimintai keteranganya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada 18 Desember 2020 pukul 08.30 WIB, di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamayan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Status tersangka yang diterapkan pada Syamsul Bahri dan Samsir sangat tidak beralasan karena mereka berdua belum pernah diperiksa dan dimintai keterangan terkait tuduhan yang disampaikan dari saudara Harno Simbolon," kata perwakilan Gempita, Khairul, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dalam pernyataan sikapnya, Gempita mendesak agar Samsir dan Syamsul Bahri segera dibebaskan karena keduanya merupakan pejuang penyelamat lingkungan.

Mereka juga meminta agar pihak kepolisian jeli melihat pelaku kejahatan lingkungan yang sebenarnya dan mengusut tuduhan palsu terhadap keduanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya