Edhy Prabowo/Net
Edhy Prabowo/Net
Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Pemberi suap yang dimaksud adalah, Suharjito selaku pemilik dan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pertama (DPPP). Suharjito diduga memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi berupa uang seluruhnya 103 ribu dollar AS dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 20:22
Senin, 22 Juni 2026 | 19:50
Senin, 22 Juni 2026 | 19:48
Senin, 22 Juni 2026 | 19:42
Senin, 22 Juni 2026 | 19:32
Senin, 22 Juni 2026 | 19:20
Senin, 22 Juni 2026 | 19:16
Senin, 22 Juni 2026 | 19:15
Senin, 22 Juni 2026 | 19:09
Senin, 22 Juni 2026 | 19:05