Berita

Forum Pemuda Pemerhati Korupsi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (11/2)/RMOL

Hukum

Diduga Kuat Beri Uang Rp 500 Juta Ke Wahyu Setiawan, KPK Didesak Tangkap Gubernur Papua Barat

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hingga saat ini tak kunjung dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dalam kasus itu masih ada dugaan keterlibatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta melalui Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPUD Papua Barat kepada Wahyu Setiawan.

Melihat sikap diamnya KPK ini, sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Forum Pemuda Pemerhati Korupsi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (11/2).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah orang ini menggelar aksi dengan membawa sebuah spanduk yang meminta agar KPK memeriksa dan menangkap Dominggus dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

"Kedatangan kami untuk memberi dukungan moril untuk berdiri tegaknya pemberantasan korupsi di negeri ini," kata koordinator aksi, Zaiddin Ahkam saat berorasi.

Dengan demikian, Zaiddin meminta KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Dominggus karena diduga memberi uang kepada Wahyu saat menjabat sebagai Komisioner KPU.

"Kehadiran kami di sini dengan tuntutan, menangkap dan memeriksa saudara Dominggus Mandacan dengan dugaan telah memberi uang melalui Rosa Muhammad Thamrin untuk kemudian diberikan kepada saudara Wahyu Setiawan," pungkasnya.

Wahyu Setiawan sendiri telah terbukti bersalah menerima suap dari mantan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8).

Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang diduga bersumber dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya