Berita

Sidang Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Eks Driver Ojol Dan Ahli Bahasa Hukum Jadi Saksi Di Sidang Syahganda Nainggolan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang terhadap aktivis senior yang juga inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2).

Sidang dimulai pukul 10.00 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Di mana dalam sidang ini, ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya adalah saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta dihadirkan AF (19 tahun), yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya. AF sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.


Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, untuk saksi ahli dihadirkan AB, dosen bahasa hukum dari salah satu universitas di Indonesia.

Setelah diambil sumpah sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi bertanya kepada JPU siapa yang akan didengarkan terlebih dahulu kesaksiannya.

"Siapa yang mau duluan (bersaksi)" tanya Ramon.

"Kami minta profesor dulu," jawab JPU.

Dalam kasus ini, Syahganda menjalani sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Bareskrim Polri
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Saat berita ini diturunkan, sidang sedang diskors untuk istirahat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya