Berita

Sidang Syahganda Nainggolan/Net

Politik

Eks Driver Ojol Dan Ahli Bahasa Hukum Jadi Saksi Di Sidang Syahganda Nainggolan

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang terhadap aktivis senior yang juga inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2).

Sidang dimulai pukul 10.00 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Di mana dalam sidang ini, ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya adalah saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta dihadirkan AF (19 tahun), yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya. AF sebelumnya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.


Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, untuk saksi ahli dihadirkan AB, dosen bahasa hukum dari salah satu universitas di Indonesia.

Setelah diambil sumpah sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi bertanya kepada JPU siapa yang akan didengarkan terlebih dahulu kesaksiannya.

"Siapa yang mau duluan (bersaksi)" tanya Ramon.

"Kami minta profesor dulu," jawab JPU.

Dalam kasus ini, Syahganda menjalani sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Bareskrim Polri
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.

Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakan.

“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nanang.

Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.

Saat berita ini diturunkan, sidang sedang diskors untuk istirahat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya