Berita

Ketua Kosgoro 1957 Jawa Timur, Yusuf Wisnu/RMOL

Politik

Diduga Langgar AD/ART, Hasil Muspimnas Kosgoro Ramai-ramai Ditolak

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 11:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah anggota organisasi sayap tertua Partai Golkar, Kosgoro 1957, menolak hasil musyarawah pimpinan nasional (Muspimnas) untuk penyelenggaraan Musyarawah Besar (Mubes) Kosgoro pada Maret mendatang.

Pasalnya, hasil Muspimnas tersebut diduga melanggar AD/ART organisasi.

Menurut Ketua Kosgoro 1957 Jawa Timur, Yusuf Wisnu, sebanyak 12 provinsi telah menyatakan penolakan terhadap hasil Muspimnas.


“Menolak hasil Muspimnas itu karena buat kami ayat suci itu (AD/ART) harus betul-betul konsisten dilaksanakan. Kalau ayat suci itu ternyata dilanggar itu sudah tidak suci lagi, itu yang menjadi masalah,” ucap Yusuf saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Dia menambahkan, hasil Muspimnas yang menjadi polemik di internal Kosgoro 1957 adalah keputusan tersebut mempunyai indikasi yang sangat kuat bahwa ada pelanggaran anggaran dasar rumah tangga terhadap kepersertaan kota/kabupaten se-Indonesia dengan dalih adanya pandemi Covid-19.

“Berapapun hasilnya yang dilakukan oleh provinsi di Indonesia itu akan dilaporkan, dan di sanalah diputuskan di mubes,” jelas Yusuf.

“Hanya sekadar untuk alasan Covid-19 tapi ada suatu hak yang sebetulnya tidak layak dihilangkan. Yang saya ingin tekankan di sini, provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan hasil pramubes,” tegasnya.

Adapun solusi yang ditawarkan sejumlah Ketua Kosgoro provinsi yakni mengembalikan lagi mekanisme pemilihan ketua umum sesuai dengan AD/ART yang berlaku.

“Yang hadir ini hanya 34, bukan 550 suara kabupaten. Jadi provinsi seperti saya itu membawa mandat suara 36. Bukan 36 ini saya peras menjadi 1 bukan, 36 ini saya bawa ke mubes,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya