Berita

PLt Jubir penindakan KPK/RMOL

Hukum

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pemkot Batu Terus Bergulir, KPK Periksa Saksi Dan Sita Dokumen

KAMIS, 11 FEBRUARI 2021 | 01:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dugaan kasus gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu 2011-2017 terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga Selasa (9/2) kemarin, KPK telah memeriksa sedikitnya 8 orang.

Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor Polrestabes Batu.


"Update hasil riksa pada (9/2/2021) kasus dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Bertempat di Polresta Batu, Jatim telah dilakukan pemeriksaan para saksi," kata Ali Fikri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/2).

Dalam keterangan tersebut, Ali fikri menyebut beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Abdul Jamal sebagai Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Alfi Hidayat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu, Drs. Eko Suhartono selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu.

Selain itu nama lain yang diperiksa diantaranya: Endro Wahjudi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu, M. Choiri selaku Kadispenda, Muji Dwi Leksono selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Eny Rachyuninsih selaku Kadis Pendidikan dan Agoes Macmoedi selaku Kadiskominfo.

Dari pemeriksaan para saksi tersebut, Ali menyatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya telah mendapatkan izin Dewas KPK di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara itu.

Sedangkan pada Rabu ini (10/2), KPK telah memeriksa 10 saksi.

Para saksi itu di antaranya Sopa Ike Paci selaku Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Batu, Supriyanto selaku Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batu, serta Zadim Efisiensi selaku Sekretaris Daerah Kota Batu.

Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap Zilkha Hilna selaku ajudan Walikota Batu, Agoes Soerjanto dan Daniel Davis Ehrhardt selaku karyawan swasta, Arief Setioadi selaku pemilik CV Kaliaf Muda, Endah Wijiati selaku seorang ibu rumah tangga, Moh Zaini Ilyas selaku pemilik CV Sawung Galing dan Direktur PT Bhakti Batu Sejahtera selaku Pengelola Predator Fun Park, Hariyanto.

Pemeriksaan para saksi tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi di era eks Wali Kota Batu yaitu Eddy Rumpoko pada periode 2011-2017.

Pada tahun 2017 lalu, Eddy Rumpoko terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dan Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Kasus itu bergulir kembali setelah KPK melakukan pengembangan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar dugaan rasuah yang terendus itu.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya