Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh/Net

Politik

PAN Berharap Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandarlampung Bisa Di-PK

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 19:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan KPU Bandarlampung SK No. 007/HK.03.01-Kpt/1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, SE dan Deddy Amarullah disayangkan PAN.

Politisi PAN, Pangeran Khairul Saleh menilai keputusan KPU Bandarlampung sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dari Bawaslu Bandarlampung.

"Bawaslu Bandarlampung sudah yakin adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor 3 (Eva-Deddy),” ujar wakil ketua Komisi III DPR itu kepada wartawan, Raby (10/2).


Persidangan di Bawaslu Lampung juga telah membuktikan bahwa pasangan Eva-Deddy mendapat bantuan dari Walikota Lampung yang merupakan suami dari Eva Dwiana. Di mana ada pengarahan dalam bantuan Covid-19 yang dilakukan jajaran walikota.

Namun demikian, Pangeran  menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama masih dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk upaya paslon 03 yang melakukan kasasi ke MA, sehingga MA mengeluarkan putusan yang menganulir keputusan KPU.

Hanya saja, dia menilai bahwa peraturan MA ini perlu ditinjau kembali. Sebab, dalam Pasal 24 Peraturan MA 11/2016 disebutkan bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Bagi Pangeran, aturan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009.

Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU.

Sementara ayat dua berbunyi, terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Jika dikatakan Perma 11/2016 itu pengecualian dalam arti lex specialis. Memang, dalam kamus hukum terdapat asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Namun, yang perlu ditekankan salah satu prinsip lex specialis ini adalah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan lex generalis. Artinya, UU harus dengan UU.

Dengan demikian, tidak boleh ada peraturan turunan yang melanggar ketentuan UU. Atas alasan itu, dia berharap keputusan MA soal sengketa pemilu di Bandarlampung bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).

"Perma MA 11/2016 ini menunjukkan adanya diskriminasi hukum," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya