Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh/Net

Politik

PAN Berharap Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandarlampung Bisa Di-PK

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 19:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan KPU Bandarlampung SK No. 007/HK.03.01-Kpt/1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, SE dan Deddy Amarullah disayangkan PAN.

Politisi PAN, Pangeran Khairul Saleh menilai keputusan KPU Bandarlampung sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dari Bawaslu Bandarlampung.

"Bawaslu Bandarlampung sudah yakin adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor 3 (Eva-Deddy),” ujar wakil ketua Komisi III DPR itu kepada wartawan, Raby (10/2).


Persidangan di Bawaslu Lampung juga telah membuktikan bahwa pasangan Eva-Deddy mendapat bantuan dari Walikota Lampung yang merupakan suami dari Eva Dwiana. Di mana ada pengarahan dalam bantuan Covid-19 yang dilakukan jajaran walikota.

Namun demikian, Pangeran  menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama masih dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk upaya paslon 03 yang melakukan kasasi ke MA, sehingga MA mengeluarkan putusan yang menganulir keputusan KPU.

Hanya saja, dia menilai bahwa peraturan MA ini perlu ditinjau kembali. Sebab, dalam Pasal 24 Peraturan MA 11/2016 disebutkan bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Bagi Pangeran, aturan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009.

Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU.

Sementara ayat dua berbunyi, terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Jika dikatakan Perma 11/2016 itu pengecualian dalam arti lex specialis. Memang, dalam kamus hukum terdapat asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Namun, yang perlu ditekankan salah satu prinsip lex specialis ini adalah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan lex generalis. Artinya, UU harus dengan UU.

Dengan demikian, tidak boleh ada peraturan turunan yang melanggar ketentuan UU. Atas alasan itu, dia berharap keputusan MA soal sengketa pemilu di Bandarlampung bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).

"Perma MA 11/2016 ini menunjukkan adanya diskriminasi hukum," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya