Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh/Net

Politik

PAN Berharap Putusan MA Soal Sengketa Pilkada Bandarlampung Bisa Di-PK

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 19:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan KPU Bandarlampung SK No. 007/HK.03.01-Kpt/1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, SE dan Deddy Amarullah disayangkan PAN.

Politisi PAN, Pangeran Khairul Saleh menilai keputusan KPU Bandarlampung sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dari Bawaslu Bandarlampung.

"Bawaslu Bandarlampung sudah yakin adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon nomor 3 (Eva-Deddy),” ujar wakil ketua Komisi III DPR itu kepada wartawan, Raby (10/2).


Persidangan di Bawaslu Lampung juga telah membuktikan bahwa pasangan Eva-Deddy mendapat bantuan dari Walikota Lampung yang merupakan suami dari Eva Dwiana. Di mana ada pengarahan dalam bantuan Covid-19 yang dilakukan jajaran walikota.

Namun demikian, Pangeran  menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama masih dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk upaya paslon 03 yang melakukan kasasi ke MA, sehingga MA mengeluarkan putusan yang menganulir keputusan KPU.

Hanya saja, dia menilai bahwa peraturan MA ini perlu ditinjau kembali. Sebab, dalam Pasal 24 Peraturan MA 11/2016 disebutkan bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Bagi Pangeran, aturan ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009.

Ayat 1 pasal tersebut berbunyi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU.

Sementara ayat dua berbunyi, terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.

Jika dikatakan Perma 11/2016 itu pengecualian dalam arti lex specialis. Memang, dalam kamus hukum terdapat asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Namun, yang perlu ditekankan salah satu prinsip lex specialis ini adalah ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan lex generalis. Artinya, UU harus dengan UU.

Dengan demikian, tidak boleh ada peraturan turunan yang melanggar ketentuan UU. Atas alasan itu, dia berharap keputusan MA soal sengketa pemilu di Bandarlampung bisa dilakukan peninjauan kembali (PK).

"Perma MA 11/2016 ini menunjukkan adanya diskriminasi hukum," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya