Berita

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek/Net

Politik

Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi BP Jamsostek, Apindo: Tidak Tepat Jika Disamakan Kasus Jiwasraya Dan Asabri

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 18:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ikut ditanggapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pihaknya telah menerima klarifikasi dari BP Jamsostek yang menjelaskan terkait pemeriksaan Kejagung terhadap Deputi Bidang Pendapatan Tetap berinisial NAT.

"Kami di Apindo meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ujar Hariyadi dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/2).


Selain itu, Hariyadi juga menerima klarifikasi dari BP Jamsostek terkait dengan Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 mencapai Rp 43 triliun, yang mana angka ini juga disebut oleh Kejagung sebagai nilai transaksi yang belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Karena itu, dia memandang Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BP Jamsostek.

"Karena kualitas aset investasi yang dimiliki BP Jamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.

Hariyadi meyakini, pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BP Jamsostek sesuai prosedur yang baik dan aman. Karena, dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, sehingga memahami betul regulasi eksternal maupun internal terkait pengelolaan dana pekerja.

"Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BP Jamsostekdilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun Asabri," tuturnya

Lebih lanjut, Hariyadi berharap Kejagung bisa bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di
masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya