Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Net

Politik

Kubu Denny Indraya Kecewa, Hanya Satu Petinggi Bawaslu Kalsel Terkena Sanksi DKPP

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 15:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi peringatan keras kepada petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan mengecewakan.

Jurubicara tim hukum Cagub dan Cawagub Kalsel, Denny Indraya-Difriadi Darjad (H2D), Muhamad Raziv Barokah mengatakan, sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar DKPP hari ini banyak mengabaikan fakta-fakta.

"Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang dibacakan," kata Raziv dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).


Menurutnya, DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat dua putusan kajian yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel untuk satu laporan yang sama, yaitu laporan penggunaan tagline kampanye oleh petahana. Ia menjelaskan, putusan versi pertama Bawaslu menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sedangkan versi kedua menyatakan ada satu unsur yang tidak terpenuhi.

"Dengan adanya dua versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel. Namun DKPP hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut," sesalnya.

Ia menambahkan, DKPP juga tidak mempertimbangkan fakta bahwa empat komisioner Bawaslu Kalsel tidak membaca hasil kajian sebelum memutus. Padahal hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan.

"Kami merasa ada kalimat yang dipelintir seakan-akan hasil kajian tersebut belum selesai sehingga belum dapat dibaca oleh komisioner lain selain Azhar Ridhanie, sehingga hanya Azhar yang terkesan bersalah," sambungnya.

Selain itu, Raziv juga menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah terbukti telah berbohong di hadapan Majelis DKPP terkait tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang merupakan hak para saksi kepada pengadu. Saat itu, Erna beralasan Pengadu meminta BAP saksi tanpa disertai surat kuasa, sehingga disuruh melengkapi surat kuasa terlebih dahulu.

"Padahal faktanya, pengadu telah meminta BAP Saksi disertai dengan dua puluh surat kuasa atas nama seluruh saksi yang diajukan, namun ditolak dengan alasan BAP Saksi merupakan dokumen yang dikecualikan," terang Raziv.

Oleh karenanya, pihaknya mengaku kecewa karena fakta-fakta yang krusial tersebut justru luput dari perhatian DKPP.

"Ini bukan hanya persoalan profesionalitas semata, melainkan perihal keadilan demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu yang menentukan bagaimana nasib rakyat Kalimantan Selatan selama lima tahun ke depan," tandasnya.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada petinggi Bawaslu Kalsel atas laporan dari Divisi Hukum Pasangan Calon Gubernur Kalsel Haji Deny Indraya-Difriadi Darjad, Jurkani.

Teradu IV, yang merupakan anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sedangkan teradu lainnya, Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, dan Norcholis Madjid dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi nama dan kehormatannya.

Jurkani sendiri sebelumnya mengadukan dua perkara, yaitu 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu lima orang, yaitu Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, serta Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Norcholis Madjid selaku anggota.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya