Berita

Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah (paling kanan) dalam acara Ben's Talk Kantor Berita Politik RMOL Sumut/Repro

Nusantara

Pernah Dua Kali Ikut Kegiatan Pasar Muamalah Zaim Saidi, Mirza Syah: Mereka Berdagang Memakai Komoditas Bernilai

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan berdagang menggunakan koin emas dan atau perak di Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi alias Amir Saidi, pernah diikuti oleh salah seorang tokoh masyarakat di Sumatera Utara.

Dia adalah Founder Spirit Community Bebas Utang dan Riba, OK Mirza Syah.

Dalam acara Ben's Talk Kantor Berita Politik RMOL Sumut, Mirza membeberkan pengalamannya yang pernah dua kali mengikuti kegiatan yang dilakukan Zaim Saidi saat awal merintis Pasar Muamalah di wilayah Sumut.


"Saya tidak termasuk jamaah Zaim Saidi atau Amir Saidi, walaupun dulu saya pernah bergabung di pasar muamalah yang mereka adakan," ujar Mirza pada Rabu (10/2).

Mirza mengaku ikut kegiatan Pasar Muamalah pertama kali beberapa tahun yang lalu, saat Zaim Saidi menggelar sebuah seminar di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

"Mereka sempat buat pasar yang seperti itu di UISU, Universitas Islam Sumatera Utara dan juga seminar. Saya salah satu mengisi seminarnya," terangnya.

Saat menggelar Pasar Muamalah di UISU, Mirza menyaksikan transaksi perdagangan menggunakan emas dan perak.

"Mereka menyebut emas sebagai koin dinar dan perak itu lah disebut dirham," ungkap Mirza.

"Setelah itu saya pernah ikut satu kali lagi di pelataran Masjid Al-Jihad, setelah itu saya tidak ikut lagi dan akhirnya saya membuat komunitas saya sendiri dengan konsep yang berbeda," sambungnya.

Dari pengalamannya tersebut, Mirza melihat konsep yang diterapkan oleh Zaim Saidi di Pasar Muamalah sebagai kegiatan berdagang dengan barter. Karena dia melihat alat tukar yang digunakan untuk membeli satu barang adalah emas atau perak yang bernilai.

"Mereka hanya mencoba menerapkan perdagangan dengan menggunakan komoditas yang bernilai. Tapi komoditas itu memiliki nilai riil, dalam hal ini emas dan perak. Kalau saya lihat itu lebih mirip ke barter, bukan uang," demikian OK Mirza Syah.

Zaim Saidi selaku pendiri Pasar Muamalah Depok telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya