Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Amir Hamzah: Pilkada Serentak 2024 Langgar Konstitusi

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 09:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap keras pemerintah yang enggan merevisi Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuat hajatan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 akan dilangsungkan pada 2024.

Menurut pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 melanggar konstitusi. Terutama Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.

“Pada 2022 dan 2023 kepala daerah di berbagai wilayah telah berakhir dan harus dilaksanakan Pilkada sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 18 UUD 45. Tidak bisa Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah sampai 2024,” jelas Amir yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (10/2).

Menurut Amir, pelaksanaan otonomi tidak berjalan jika tanpa ada Pilkada 2022 dan 2023.

“Yang ada Plt kepala daerah hanya kepanjangan tangan dari pemerintah pusat,” kata Amir.

Amir mengingatkan bahwa Plt kepala daerah tidak bisa membuat keputusan politik, misalnya peraturan gubernur tentang pembebasan pajak sepeda motor.

“Tidak ada alasan Pilkada diundur sampai 2024 karena kondisi Covid-19, biaya dan sebagainya,” tegas Amir.

Namun demikian, untuk menyiasati tidak adanya Plt kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024, Amir mengusulkan perpanjangan masa jabatan gubernur, walikota, dan bupati yang berakhir 2022 dan 2023.

“Perpanjangan kepala daerah, bisa diatur di DPRD agar gubernur, walikota, atau bupati bisa membuat keputusan politik,” saran Amir.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya