Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional: 56 Setuju, 44 Menentang

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 07:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Senat AS pada Selasa (9/2) memutuskan bahwa persidangan pemakzulan terhadap mantan presiden Donald Trump adalah sejalan dengan konstitusi negara.

Dengan voting 56 banding 44, Senat menolak argumen dari pengacara Trump, yang menegaskan bahwa menggelar sidang pemakzulan mantan presiden adalah inkonstitusional tidak memiliki proses hukum.

Kedua belah pihak melakukan pratinjau Selasa tentang apa yang akan terjadi dalam persidangan yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari lagi.


Para petinggi Partai Demokrat membuka persidangan dengan membedah rekaman video dari peristiwa penyerangan Capitol Hill 6 Januari, menunjukkan ratusan pendukung Trump menyerbu untuk mengganggu penghitungan suara elektoral. Rekaman itu disandingkan dengan pidato Trump kepada para pendukungnya pada hari sebelumnya, ketika dia mendesak para pengikutnya untuk terus melawan.

Pengacara Trump berpendapat bahwa meski serangan itu mengerikan dan para perusuh harus dituntut, Trump tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Senat menyelesaikan argumen awal. Keputusan itu berarti persidangan akan dilanjutkan pada Rabu siang dengan sembilan manajer pemakzulan DPR yang memberikan bukti bahwa presiden saat itu menghasut serangan 6 Januari di Capitol AS, seperti dilaporkan USA Today.

Jika para senator menyetujui pemakzulan Trump, maka prosedurnya adalah dilakukan lagi pemungutan suara untuk melarang Trump mengambil alih jabatan negara di kemudian hari.

Pengacara Donald Trump, David Schoen, mengatakan persidangan pemakzulan mantan presiden harus segera diakhiri.

"Proses persidangan ini, yang kurang proses, harus diakhiri sekarang," kata Schoen kepada senator.

Menurutnya, keputusan DPR tidak hanya mempercepat pasal pemakzulan tanpa audiensi atau saksi, tetapi juga keputusan untuk mengadakan persidangan pada saat Trump sudah tidak menjabat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya