Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional: 56 Setuju, 44 Menentang

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 07:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Senat AS pada Selasa (9/2) memutuskan bahwa persidangan pemakzulan terhadap mantan presiden Donald Trump adalah sejalan dengan konstitusi negara.

Dengan voting 56 banding 44, Senat menolak argumen dari pengacara Trump, yang menegaskan bahwa menggelar sidang pemakzulan mantan presiden adalah inkonstitusional tidak memiliki proses hukum.

Kedua belah pihak melakukan pratinjau Selasa tentang apa yang akan terjadi dalam persidangan yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari lagi.

Para petinggi Partai Demokrat membuka persidangan dengan membedah rekaman video dari peristiwa penyerangan Capitol Hill 6 Januari, menunjukkan ratusan pendukung Trump menyerbu untuk mengganggu penghitungan suara elektoral. Rekaman itu disandingkan dengan pidato Trump kepada para pendukungnya pada hari sebelumnya, ketika dia mendesak para pengikutnya untuk terus melawan.

Pengacara Trump berpendapat bahwa meski serangan itu mengerikan dan para perusuh harus dituntut, Trump tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Senat menyelesaikan argumen awal. Keputusan itu berarti persidangan akan dilanjutkan pada Rabu siang dengan sembilan manajer pemakzulan DPR yang memberikan bukti bahwa presiden saat itu menghasut serangan 6 Januari di Capitol AS, seperti dilaporkan USA Today.

Jika para senator menyetujui pemakzulan Trump, maka prosedurnya adalah dilakukan lagi pemungutan suara untuk melarang Trump mengambil alih jabatan negara di kemudian hari.

Pengacara Donald Trump, David Schoen, mengatakan persidangan pemakzulan mantan presiden harus segera diakhiri.

"Proses persidangan ini, yang kurang proses, harus diakhiri sekarang," kata Schoen kepada senator.

Menurutnya, keputusan DPR tidak hanya mempercepat pasal pemakzulan tanpa audiensi atau saksi, tetapi juga keputusan untuk mengadakan persidangan pada saat Trump sudah tidak menjabat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya