Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Sidang Pemakzulan Trump Konstitusional: 56 Setuju, 44 Menentang

RABU, 10 FEBRUARI 2021 | 07:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Senat AS pada Selasa (9/2) memutuskan bahwa persidangan pemakzulan terhadap mantan presiden Donald Trump adalah sejalan dengan konstitusi negara.

Dengan voting 56 banding 44, Senat menolak argumen dari pengacara Trump, yang menegaskan bahwa menggelar sidang pemakzulan mantan presiden adalah inkonstitusional tidak memiliki proses hukum.

Kedua belah pihak melakukan pratinjau Selasa tentang apa yang akan terjadi dalam persidangan yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari lagi.


Para petinggi Partai Demokrat membuka persidangan dengan membedah rekaman video dari peristiwa penyerangan Capitol Hill 6 Januari, menunjukkan ratusan pendukung Trump menyerbu untuk mengganggu penghitungan suara elektoral. Rekaman itu disandingkan dengan pidato Trump kepada para pendukungnya pada hari sebelumnya, ketika dia mendesak para pengikutnya untuk terus melawan.

Pengacara Trump berpendapat bahwa meski serangan itu mengerikan dan para perusuh harus dituntut, Trump tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Senat menyelesaikan argumen awal. Keputusan itu berarti persidangan akan dilanjutkan pada Rabu siang dengan sembilan manajer pemakzulan DPR yang memberikan bukti bahwa presiden saat itu menghasut serangan 6 Januari di Capitol AS, seperti dilaporkan USA Today.

Jika para senator menyetujui pemakzulan Trump, maka prosedurnya adalah dilakukan lagi pemungutan suara untuk melarang Trump mengambil alih jabatan negara di kemudian hari.

Pengacara Donald Trump, David Schoen, mengatakan persidangan pemakzulan mantan presiden harus segera diakhiri.

"Proses persidangan ini, yang kurang proses, harus diakhiri sekarang," kata Schoen kepada senator.

Menurutnya, keputusan DPR tidak hanya mempercepat pasal pemakzulan tanpa audiensi atau saksi, tetapi juga keputusan untuk mengadakan persidangan pada saat Trump sudah tidak menjabat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya