Berita

Aktivis senior M. Jumhur Hidayat (MJH)/Net

Hukum

Ada Kejanggalan Di Sidang Eksepsi Jumhur Hidayat, Aktivis Diundang Kawal Putusan Sela

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang ketiga aktivis senior M. Jumhur Hidayat (MJH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis lalu (4/2) masih menyisakan kejanggalan.

Pasalnya, dalam sidang yang beragendakan jawaban penuntut umum atas keberatan terdakwa itu, pengunjung semakin dibatasi.

Pengunjung hanya boleh masuk 4 orang, dua di antaranya dari asisten penuntut umum dan asisten pembela.


Namun di sisi lain, baik pembela ataupun pengacara tidak menjaga jarak atau duduk saling berdampingan.

“Jadi ada ada ketidakkonsistenan standar covid antara pengunjung dengan penuntut maupun pembela,” ujar inisiator Gerakan Bebaskan MJH, Harlans M. Fachra kepada redaksi, Selasa (9/2).

Sidang pun digelar dengan hanya dua orang kawan MJH yang masuk. Sementara pewarta tidak diperkenankan masuk.

Selain itu, micropon atau pengeras suara tidak kedengaran jelas. Suara yang dihasilkan kecil sekali, sehingga MJH mengeluhkan suara tidak kedangaran dan siapa yang bicara tidak jelas dari pihak mana, pihak penuntut, atau pembela.

“Saya berusaha berdiri di pembatas ruang sidang supaya bisa mensengar dengan jelas apa yang diperbincangkan, namun juga kurang jelas terdengar,” urainya.

Sementara di pintu utama masih tergantung papan pengumuman bahwa sidang terbuka untuk umum. Polisi juga masih menjaga pintu ruang sidang.

Dengan demikian pembela kembali meminta kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruangan sidang, untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam kuhap dapat di perhatikan.

Pada intinya penuntut umum menyampaikan bahwa surat dakwaan penuntut umum dapat diterima sesuai UU. Kedua, menetapkan bahwa eksepsi pembela MJH ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, menetapkan melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa MJH.

“Agenda sidang berikutnya adalah putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau stop sampai di sini,” urainya.

Untuk menghadapi sidang putusan sela tersebut, Harlans mengajak kawan-kawan aktivis untuk hadir di persidangan. Sidang yang olehnya merupakan kambing hitam atas kerusuhan usai penetapan UU Omnibus Law di Jakarta.

“Sidang akan berlangsung pada Kamis 11 Februari 2021. Pukul 09.00 pagi. Tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133,” undangnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya