Berita

Aktivis senior M. Jumhur Hidayat (MJH)/Net

Hukum

Ada Kejanggalan Di Sidang Eksepsi Jumhur Hidayat, Aktivis Diundang Kawal Putusan Sela

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang ketiga aktivis senior M. Jumhur Hidayat (MJH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis lalu (4/2) masih menyisakan kejanggalan.

Pasalnya, dalam sidang yang beragendakan jawaban penuntut umum atas keberatan terdakwa itu, pengunjung semakin dibatasi.

Pengunjung hanya boleh masuk 4 orang, dua di antaranya dari asisten penuntut umum dan asisten pembela.


Namun di sisi lain, baik pembela ataupun pengacara tidak menjaga jarak atau duduk saling berdampingan.

“Jadi ada ada ketidakkonsistenan standar covid antara pengunjung dengan penuntut maupun pembela,” ujar inisiator Gerakan Bebaskan MJH, Harlans M. Fachra kepada redaksi, Selasa (9/2).

Sidang pun digelar dengan hanya dua orang kawan MJH yang masuk. Sementara pewarta tidak diperkenankan masuk.

Selain itu, micropon atau pengeras suara tidak kedengaran jelas. Suara yang dihasilkan kecil sekali, sehingga MJH mengeluhkan suara tidak kedangaran dan siapa yang bicara tidak jelas dari pihak mana, pihak penuntut, atau pembela.

“Saya berusaha berdiri di pembatas ruang sidang supaya bisa mensengar dengan jelas apa yang diperbincangkan, namun juga kurang jelas terdengar,” urainya.

Sementara di pintu utama masih tergantung papan pengumuman bahwa sidang terbuka untuk umum. Polisi juga masih menjaga pintu ruang sidang.

Dengan demikian pembela kembali meminta kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruangan sidang, untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam kuhap dapat di perhatikan.

Pada intinya penuntut umum menyampaikan bahwa surat dakwaan penuntut umum dapat diterima sesuai UU. Kedua, menetapkan bahwa eksepsi pembela MJH ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, menetapkan melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa MJH.

“Agenda sidang berikutnya adalah putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau stop sampai di sini,” urainya.

Untuk menghadapi sidang putusan sela tersebut, Harlans mengajak kawan-kawan aktivis untuk hadir di persidangan. Sidang yang olehnya merupakan kambing hitam atas kerusuhan usai penetapan UU Omnibus Law di Jakarta.

“Sidang akan berlangsung pada Kamis 11 Februari 2021. Pukul 09.00 pagi. Tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133,” undangnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya