Berita

Aktivis senior M. Jumhur Hidayat (MJH)/Net

Hukum

Ada Kejanggalan Di Sidang Eksepsi Jumhur Hidayat, Aktivis Diundang Kawal Putusan Sela

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 10:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang ketiga aktivis senior M. Jumhur Hidayat (MJH) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis lalu (4/2) masih menyisakan kejanggalan.

Pasalnya, dalam sidang yang beragendakan jawaban penuntut umum atas keberatan terdakwa itu, pengunjung semakin dibatasi.

Pengunjung hanya boleh masuk 4 orang, dua di antaranya dari asisten penuntut umum dan asisten pembela.


Namun di sisi lain, baik pembela ataupun pengacara tidak menjaga jarak atau duduk saling berdampingan.

“Jadi ada ada ketidakkonsistenan standar covid antara pengunjung dengan penuntut maupun pembela,” ujar inisiator Gerakan Bebaskan MJH, Harlans M. Fachra kepada redaksi, Selasa (9/2).

Sidang pun digelar dengan hanya dua orang kawan MJH yang masuk. Sementara pewarta tidak diperkenankan masuk.

Selain itu, micropon atau pengeras suara tidak kedengaran jelas. Suara yang dihasilkan kecil sekali, sehingga MJH mengeluhkan suara tidak kedangaran dan siapa yang bicara tidak jelas dari pihak mana, pihak penuntut, atau pembela.

“Saya berusaha berdiri di pembatas ruang sidang supaya bisa mensengar dengan jelas apa yang diperbincangkan, namun juga kurang jelas terdengar,” urainya.

Sementara di pintu utama masih tergantung papan pengumuman bahwa sidang terbuka untuk umum. Polisi juga masih menjaga pintu ruang sidang.

Dengan demikian pembela kembali meminta kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa di ruangan sidang, untuk menjamin bahwa hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam kuhap dapat di perhatikan.

Pada intinya penuntut umum menyampaikan bahwa surat dakwaan penuntut umum dapat diterima sesuai UU. Kedua, menetapkan bahwa eksepsi pembela MJH ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima. Ketiga, menetapkan melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa MJH.

“Agenda sidang berikutnya adalah putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau stop sampai di sini,” urainya.

Untuk menghadapi sidang putusan sela tersebut, Harlans mengajak kawan-kawan aktivis untuk hadir di persidangan. Sidang yang olehnya merupakan kambing hitam atas kerusuhan usai penetapan UU Omnibus Law di Jakarta.

“Sidang akan berlangsung pada Kamis 11 Februari 2021. Pukul 09.00 pagi. Tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133,” undangnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya