Berita

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan/Net

Politik

Komentari Kematian Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan, Jangan Keterlaluanlah

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 08:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kematian penceramah ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri turut dikomentari oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Lewat akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel Baswedan pertama-tama menyampaikan duka atas peristiwa kematian Maaher.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri,” tuturnya, Selasa (9/2).


Dia lantas mengungkit apa yang terjadi. Menurutnya, kasus yang menimpa Maaher terbilang ringan karena sebatas penghinaan.

Namun kemudian, Maaher ditahan dan sakit. Seharusnya, saat Maaher sakit, aparat tidak perlu memaksakan untuk melakukan penahaan.

“Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz” ujarnya.

“Ini bukan sepele lho,” tutup Novel.

Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengurai bahwa berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo.

Hanya saja, sebelum penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

Petugas rutan bersama tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. Setelah dinyatakan sembuh, Maaher kemudian diserahkan ke jaksa dan kembali mengeluh sakit.

Lalu petugas rutan kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau. Akhirnya Maaher tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Maaher ditangkap pada awal Desember 2020 atas kasus dugaan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Dia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dalam kasus ini, Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya