Berita

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan/Net

Politik

Komentari Kematian Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan: Orang Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan, Jangan Keterlaluanlah

SELASA, 09 FEBRUARI 2021 | 08:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kematian penceramah ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim Polri turut dikomentari oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Lewat akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel Baswedan pertama-tama menyampaikan duka atas peristiwa kematian Maaher.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri,” tuturnya, Selasa (9/2).


Dia lantas mengungkit apa yang terjadi. Menurutnya, kasus yang menimpa Maaher terbilang ringan karena sebatas penghinaan.

Namun kemudian, Maaher ditahan dan sakit. Seharusnya, saat Maaher sakit, aparat tidak perlu memaksakan untuk melakukan penahaan.

“Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan Ustaz” ujarnya.

“Ini bukan sepele lho,” tutup Novel.

Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengurai bahwa berkas perkara Ustaz Maaher sudah masuk tahap II di Kejaksaan.

"Jadi perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap II dan menjadi tahanan jaksa," kata Argo.

Hanya saja, sebelum penyerahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Maaher sempat mengeluh sakit.

Petugas rutan bersama tim dokter kemudian membawa Maaher ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur. Setelah dinyatakan sembuh, Maaher kemudian diserahkan ke jaksa dan kembali mengeluh sakit.

Lalu petugas rutan kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau. Akhirnya Maaher tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Maaher ditangkap pada awal Desember 2020 atas kasus dugaan unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Dia menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dalam kasus ini, Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya