Berita

Aksi pencurian pulsa senilai Rp 1,5 miliar sukses dibongkar jajaran Polda Jateng/RMOLJateng

Presisi

Pelaku Pencurian Pulsa Senilai Rp 1,5 Miliar Diringkus Polda Jateng

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 18:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Personel Subdit Cyber Dit Reskrim Sus Polda Jateng berhasil membekuk tiga orang yang melakukan tindak pidana pencurian pulsa dan registrasi kartu perdana ilegal dari sebuah provider komunikasi.

Dalam aksinya, tiga orang pelaku ini memanfaatkan celah dua Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Rejomulyo dan Genuk Kota Semarang.

Tiga pelaku itu masing-masing Rifki Risti Sukarsi, Aan Tris Suyanto, dan Faizal DS. Mereka ditangkap di tempat berbeda beserta ratusan barang bukti berupa modem pool kartu perdana dan kartu master yang digunakan untuk menampung pulsa curian.


"Ada dua BTS yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil pulsa dari masyarakat yang berjarak 1,5 km. Hasil curian tersebut dikumpulkan dalam kartu master yang nantinya dijual kembali dengan diskon 20 persen," ungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus, Senin (8/2).

Kapolda menambahkan, para pelaku sudah 6 bulan melakukan aksinya. Untuk menjual hasil pencurian pulsa dari masyarakat, mereka membeli ribuan kartu perdana. Selanjutnya mereka membeli NIK di media sosial dengan harga Rp 5 ribu/NIK.

"Setelah itu mereka meregister secara ilegal ribuan kartu perdana dan selanjutnya mengisi pulsa yang sebelumnya sudah ditampung melalui kartu master dan selanjutnya dijual melalui online, sebagian dijual untuk keperluan game online," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sementara itu, Dir Reskrim Sus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, yang memimpin penggerebekan mengatakan, pelaku selama ini menjalankan aksinya di dua tempat. Yaitu di Jalan Raden Patah, Rejomulyo dan rumah tersangka Rifki di Kwaroon, Genuk, Kota Semarang

"Kita gerebek pada 25 Januari setelah ada laporan dari salah satu provider yang curiga karena dalam rentang bulan Juni 2020 hingga Januari 2021 ada transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa pasca bayar dan pra bayar," ujarnya.

Hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan para pelaku melakukan hal yang sama di daerah lainnya.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Untuk Registrasi Kartu Perdana ilegal digunakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Sedangkan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya