Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Bakal Terapkan PPKM Mikro, Pemprov Jabar Tak Akan Gunakan Data Pusat

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kesiapan itu ditunjukan dengan jumlah desa dan kelurahan di Jabar yang telah memiliki posko Covid-19 telah mencapai 80 persen.

"Alhamdulillah Jawa Barat selama 2020 sudah membangun di 3.800-an desa dan kelurahan, sehingga butuh sekitar 1.500-an desa yang belum, itu akan dilakukan dalam 2-3 hari ini menggunakan dana desa yang sudah diinstruksikan bisa digunakan untuk membangun posko," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (8/2).


Posko itu, lanjut Emil, nanti memiliki tugas-tugas khusus untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment.

"Yang melakukan PPKM skala minimikro dalam skala yang sifatnya menutup wilayah itu keputusannya, besok akan dilakukan SK bupati/walikota," ungkapnya.

Emil menambahkan desa-desa itu akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau. Nantinya, penentuan zonasi tersebut akan memakai data dari Labkesda Jabar.

"Jadi mana desa yang zona merah, mana yang zona hijau itu kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama. Sehingga kita akan gunakan data lokal sehingga petanya baru bisa hadir besok, mana desa-desa yang merah, oranye, kuning, maupun hijau," bebernya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil mengatakan, PPKM Mikro ini sebenarnya sudah pernah dilakukan. Yaitu saat ditemukan klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kota Bandung.

"Kepada desa merah yang melakukan penutupan di wilayahnya tentulah nanti bantuan bantuan sembako sudah kita siapkan prosedurnya seperti halnya dulu kita melakukan penutupan di Kelurahan Hegarmanah di Secapa AD," tuturnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan dimulai pada 9-22 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya