Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih/Net

Politik

Pimpinan Komisi X: SKB 3 Menteri Lebay, Masalah Lokal Dibesar-besarkan

SENIN, 08 FEBRUARI 2021 | 16:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam sekolah diminta segera dicabut karena dianggap memicu kegaduhan nasional.

Adapun SKB dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebidayaan, dan Menteri Agama tersebut sebelumnya diterbitkan pasca gaduhnya kewajiban penggunaan jilbab bagi siswi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Padang, termasuk kewajiban untuk siswi nonmuslim.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai respons pemerintah dengan menerbitkan SKB tiga menter tersebut terlalu berlebihan.


“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri. Kenapa sampai harus dibuatkan SKB?” kritik Fikri lewat keterangan persnya, Senin (8/2).

Fikri khawatir, SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat dan daerah.

“SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Menurutnya, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.   

“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.

SKB tersebut bernomor 02/KB/2021, 025-199/2021, dan 219/2021 itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB ini muncul sebagai respons atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi Walikota Padang sejak tahun 2005.

“Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” imbuhnya.

Fikri menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.   

“Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya