Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Rp 7,2 Triliun Uang Pajak Habis Untuk 'Beres-beres' Masalah Yang Ditimbulkan Donald Trump

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 17:49 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Langkah hukum yang diambil oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait klaim kecurangan pemilu disebut telah banyak merugikan pembayar pajak.

Selain itu, kerusuhan yang dilakukan oleh massa pendukung Trump di Capitol Hill pada 6 Januari juga banyak merugikan kantong negara.

Perkiraan The Washington Post yang dirilis pada Sabtu malam (7/2) menunjukkan, sebanyak 519 juta dolar AS atau setara dengan Rp 7,2 triliun (Rp 14.000/dolar AS) milik negara dari para pembayar pajak hilang akibat ulah Trump.


Perkiraan tersebut mengutip catatan pengeluaran lokal, negara bagian, dan federal, serta wawancara dengan pejabat pemerintah.

Setiap lembaga pemerintah pada setiap tingkatan dilaporkan terpaksa mengalokasikan dana publik untuk menanggapi tindakan yang diambil oleh Trump dan pendukungnya.

Pengeluaran tersebut juga termasuk biaya hukum untuk banyak tuntutan hukum terkait pemilu, peningkatan keamanan untuk petugas pemungutan suara yang mendapat ancaman pembunuhan, hingga reparasi setelah kerusuhan di Capitol Hill.

Di samping itu, sebanyak lebih dari 480 juta dolar AS juga digelontorkan untuk mengerahkan pasukan militer di Washington hingga pertengahan Maret.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya