Berita

Akun Gab milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Comeback Ke Media Sosial, Trump Gencar Tolak Sidang Pemakzulan Yang Inkonstitusional

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 07:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghiasi jagad media sosial. Kali ini ia menggunakan Gab, sebuah platfrom mirip Twitter yang kerap digunakan oleh kelompok sayap kanan.

Trump diketahui sudah memiliki agun Gab sejak Agustus 2016, namun jarang menggunakannya. Sayangnya saat ini Trump di-black list oleh sejumlah platform media sosial mainstream seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Selama empat tahun kepemimpinannya, Trump menggunakan Twitter sebagai alat komunikasi utamanya.


Kembalinya Trump ke jagad maya ditandai dengan unggahannya di Gab terkait proses pemakzulan kedua yang tengah dihadapinya.

Unggahan tersebut berisi surat balasan yang dirilis oleh tim hukum pembelanya kepada manajer pemakzulan, Jamie Raskin pada Rabu (3/2). Di sana disebutkan bahwa Trump menjalani proses hukum inkonstitusional.

"Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Presiden Amerika Serikat ke-45, yang sekarang menjadi warga negara," tulis dua pengacara Trump, David Schoen dan Bruce Castor, seperti dikutip Sputnik.

Sebelumnya, Raskin mengirim surat yang menyatakan bahwa dakwaan pemakzulan terhadap Trump atas hasutan pemberontakan telah diterima dan sidang Senat akan dimulai pada 9 Februari.

Trump dimakzulakn untuk kedua kalinya setelah kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari. Ketika itu, para pendukung Trump melakukan aksi protes menolak hasil pilpres yang dimenangkan oleh Joe Biden. Mereka juga merangsek masuk ke gedung parlemen di mana Kongres sedang mensertifikasi kemenangan Biden.

Trump dianggap sebagai dalang dari kerusuhan karena memberikan pidato untuk menyuarakan kecurangan pemilu.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah media sosial menangguhkan akun Trump. Sementara anggota parlemen Partai Demokrat mendesak pemakzulan Trump di DPR.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya