Berita

Akun Gab milik mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Comeback Ke Media Sosial, Trump Gencar Tolak Sidang Pemakzulan Yang Inkonstitusional

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 07:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghiasi jagad media sosial. Kali ini ia menggunakan Gab, sebuah platfrom mirip Twitter yang kerap digunakan oleh kelompok sayap kanan.

Trump diketahui sudah memiliki agun Gab sejak Agustus 2016, namun jarang menggunakannya. Sayangnya saat ini Trump di-black list oleh sejumlah platform media sosial mainstream seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Selama empat tahun kepemimpinannya, Trump menggunakan Twitter sebagai alat komunikasi utamanya.


Kembalinya Trump ke jagad maya ditandai dengan unggahannya di Gab terkait proses pemakzulan kedua yang tengah dihadapinya.

Unggahan tersebut berisi surat balasan yang dirilis oleh tim hukum pembelanya kepada manajer pemakzulan, Jamie Raskin pada Rabu (3/2). Di sana disebutkan bahwa Trump menjalani proses hukum inkonstitusional.

"Surat Anda hanya menegaskan apa yang diketahui semua orang: Anda tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Presiden Amerika Serikat ke-45, yang sekarang menjadi warga negara," tulis dua pengacara Trump, David Schoen dan Bruce Castor, seperti dikutip Sputnik.

Sebelumnya, Raskin mengirim surat yang menyatakan bahwa dakwaan pemakzulan terhadap Trump atas hasutan pemberontakan telah diterima dan sidang Senat akan dimulai pada 9 Februari.

Trump dimakzulakn untuk kedua kalinya setelah kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari. Ketika itu, para pendukung Trump melakukan aksi protes menolak hasil pilpres yang dimenangkan oleh Joe Biden. Mereka juga merangsek masuk ke gedung parlemen di mana Kongres sedang mensertifikasi kemenangan Biden.

Trump dianggap sebagai dalang dari kerusuhan karena memberikan pidato untuk menyuarakan kecurangan pemilu.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah media sosial menangguhkan akun Trump. Sementara anggota parlemen Partai Demokrat mendesak pemakzulan Trump di DPR.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya