Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkot Bengkulu Izinkan Masyarakat Gelar Respsi Dengan Sejumlah Syarat

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 06:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, kasus Covid-19 telah mengalami penurunan. Informasi ini tercantum dalam surat edaran (SE) Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.

"Kebijakan ini diambil juga untuk pemulihan ekonomi terutama kelompok usaha kecil dan menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubermur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang upaya percepatan penanganan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat," kata Helmi Hasan dalam edaran resminya, dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (6/2).


Dilaporkan Kantor Berita RMOLBengkulu, meski telah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak, masyarakat tetap harus memperhatikan beberapa syarat.

Di antaranya kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat dilakukan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Seperti tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jaraka, hindari kontak langsung antarpengunjung.

Kemudian, penyelenggara/penyedia tempat usaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasistas ruangan. Mneyediakan tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer serta mengukur suhu badan di pintu masuk.

Untuk restoran, rumah makan, pasar malam, buka sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sementara diskotek, cafe, dan hiburan malam lainnya buka hingga pukul 24.00 WIB.

Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara gedung, WO/Vendor wedding lainnya wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Antara lain pengantin dan orang tua mempelai wajib rapid tes antigen 3 hari sebelum pelaksanaan acara, tidak menyediakan makanan dengan prasmanan, mengatur sirkulasi tamu ke ruang acara dengan hanya 50 persen kapasitas.

Pun mengatur jarak minimal satu meter antara tamu saat sesi ucapan selamat, meniadakan kegiatan angin malam seperti lomba song, domino dan lainnya.

Dan, syarat utama yang mutlak dipenuhi adalah mendapat rekomendasi izin keramaian dari satgas penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya