Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkot Bengkulu Izinkan Masyarakat Gelar Respsi Dengan Sejumlah Syarat

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 06:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian. Ini merupakan angin segar bagi masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, kasus Covid-19 telah mengalami penurunan. Informasi ini tercantum dalam surat edaran (SE) Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan.

"Kebijakan ini diambil juga untuk pemulihan ekonomi terutama kelompok usaha kecil dan menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubermur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang upaya percepatan penanganan kasus Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat," kata Helmi Hasan dalam edaran resminya, dikutip Kantor Berita RMOLBengkulu, Sabtu (6/2).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBengkulu, meski telah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak, masyarakat tetap harus memperhatikan beberapa syarat.

Di antaranya kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat dilakukan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Seperti tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jaraka, hindari kontak langsung antarpengunjung.

Kemudian, penyelenggara/penyedia tempat usaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasistas ruangan. Mneyediakan tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer serta mengukur suhu badan di pintu masuk.

Untuk restoran, rumah makan, pasar malam, buka sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sementara diskotek, cafe, dan hiburan malam lainnya buka hingga pukul 24.00 WIB.

Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara gedung, WO/Vendor wedding lainnya wajib menjalankan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Antara lain pengantin dan orang tua mempelai wajib rapid tes antigen 3 hari sebelum pelaksanaan acara, tidak menyediakan makanan dengan prasmanan, mengatur sirkulasi tamu ke ruang acara dengan hanya 50 persen kapasitas.

Pun mengatur jarak minimal satu meter antara tamu saat sesi ucapan selamat, meniadakan kegiatan angin malam seperti lomba song, domino dan lainnya.

Dan, syarat utama yang mutlak dipenuhi adalah mendapat rekomendasi izin keramaian dari satgas penanganan Covid-19 Kota Bengkulu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya