Berita

Sekretaris Peradi Bandarlampung Rozali Umar/Dok Pribadi

Hukum

Peradi Bandarlampung Minta Perhatian Kapolri Soal Penahanan Advokat

MINGGU, 07 FEBRUARI 2021 | 02:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penahanan terhadap advokat DS terkait pembelaan terhadap kepentingan hukum kliennya soal sengketa Terminal Kemiling disesalkan DPC Peradi Kota Bandarlampung.

"Kami minta Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap kesewenangan ini," ujar Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung Rozali Umar.

Kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (6/2), Rozali mewakili Ketua Peradi Bandarlampung, M. Ridho, menilai penahanan tersebut sungguh memalukan dan ceroboh.

Dia berharap kesewenang-wenang, represif, dan tak beretika terhadap penegak hukum lainnya tidak boleh terulang lagi di negara hukum ini.

Dijelaskan oleh Rozali, advokat memiliki imunitas profesi sebagaimana Pasal 16, UU No. 18/2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya.

Namun, frasa tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.26/PUU-XI/2013 bahwa advokat dapat melakukan tindakan hukum untuk kepentingan kliennya di dalam maupun luar pengadilan.

Peran advokat di luar pengadilan telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, ujar Rozali.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat, literalnya menjadi: advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam dan di luar sidang pengadilan.

Pada Jumat kemarin (5/2), Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maula kepada awak media membenarkan pengamanan terhadap DS di kantornya di Kemiling, Kota Bandarlampung.

Menurut Resky Maula, pengamanan tersebut terkait kasus sengketa Terminal Kemiling. Yang mana klien DS telah menutup akses jalan terminal tersebut.

DS kini statusnya telah naik menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam.

Sang advokat dikenakan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya