Berita

Pelaksanaan Pemilu lima kotak pada tahun 2019/Net

Politik

Pilkada Tidak Bisa Dipaksakan Berlangsung 2024, Perludem: Waktunya Berhimpitan Dengan Pemilu 5 Kotak

SABTU, 06 FEBRUARI 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebagian sikap fraksi di DPR yang menginginkan Pilkada digelar sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni pada November 2024, tidak bisa dipaksakan.

Konklusi itu dituturkan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, setelah mengkalkulasi waktu pelaksanaan Pilkada jika digelar berbarengan dengan pemilu nasional di 2024 mendatang.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, penggabungan Pilkada dan Pemilu Nasional akan menimbulkan kompleksitas dalam tataran penyelenggaraannya.


Karena jiika dilihat dari waktu pelaksanaannya sangat berhimpitan antara Pilkada dan pemilu nasional yang memilih presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, atau pemilu lima kotak.

Hitung-hitungan ini, Ninis dapatkan dari UU 7/2017 untuk pelaksanaan pemilu nasional, dan UU 10/2016 untuk pelaksanaan pilkada.

"Jadi pemilu lima kotaknya di April, dan Pilkadanya di November," ujar Ninis saat dihubungi Kantor Berita POlitik RMOL, Sabtu (6/2).

"Tapi walaupun tidak di hari yang sama, tetap saja ada himpitan tahapan penyelenggaraannya," sambungnya.

Oleh karena itu, Ninis mengatakan sikap Perludem terkait polemik penyelenggraan Pilkada adalah mendorong adanya normalisasi.

Sebab, wacana di dalam draf RUU Pemilu yang berencana mengubah desain keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional, yaitu menggabungkan pemilihan presiden, DPR, DPD dan kepala daerah serta DPRD, tidak tepat.

"Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal pilkada kita, sehingga perlu ada normalisasi jadwal pilkada," tandasnya.

Kekinian, sembilan fraksi partai politik di DPR terbelah dalam menyikapi jadwal penyelenggaraan Pilkada yang tercantum di dalam draf UU Pemilu.

Di mana, sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni digelar November 2024.

Sementara sebagian lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada mengikuti apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya