Berita

Pelaksanaan Pemilu lima kotak pada tahun 2019/Net

Politik

Pilkada Tidak Bisa Dipaksakan Berlangsung 2024, Perludem: Waktunya Berhimpitan Dengan Pemilu 5 Kotak

SABTU, 06 FEBRUARI 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebagian sikap fraksi di DPR yang menginginkan Pilkada digelar sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni pada November 2024, tidak bisa dipaksakan.

Konklusi itu dituturkan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, setelah mengkalkulasi waktu pelaksanaan Pilkada jika digelar berbarengan dengan pemilu nasional di 2024 mendatang.

Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, penggabungan Pilkada dan Pemilu Nasional akan menimbulkan kompleksitas dalam tataran penyelenggaraannya.

Karena jiika dilihat dari waktu pelaksanaannya sangat berhimpitan antara Pilkada dan pemilu nasional yang memilih presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, atau pemilu lima kotak.

Hitung-hitungan ini, Ninis dapatkan dari UU 7/2017 untuk pelaksanaan pemilu nasional, dan UU 10/2016 untuk pelaksanaan pilkada.

"Jadi pemilu lima kotaknya di April, dan Pilkadanya di November," ujar Ninis saat dihubungi Kantor Berita POlitik RMOL, Sabtu (6/2).

"Tapi walaupun tidak di hari yang sama, tetap saja ada himpitan tahapan penyelenggaraannya," sambungnya.

Oleh karena itu, Ninis mengatakan sikap Perludem terkait polemik penyelenggraan Pilkada adalah mendorong adanya normalisasi.

Sebab, wacana di dalam draf RUU Pemilu yang berencana mengubah desain keserentakan pemilu menjadi pemilu nasional, yaitu menggabungkan pemilihan presiden, DPR, DPD dan kepala daerah serta DPRD, tidak tepat.

"Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal pilkada kita, sehingga perlu ada normalisasi jadwal pilkada," tandasnya.

Kekinian, sembilan fraksi partai politik di DPR terbelah dalam menyikapi jadwal penyelenggaraan Pilkada yang tercantum di dalam draf UU Pemilu.

Di mana, sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni digelar November 2024.

Sementara sebagian lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada mengikuti apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya