Berita

KPK tahan dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis/RMOL

Hukum

Suami-Istri Petinggi PT Arta Niaga Resmi Ditahan KPK Kasus Proyek Jalan Bengkalis

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN), tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis TA 2013-2015.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, dua petinggi yang dimaksud adalah Handoko Setiono (HS) selaku Komisaris dan Melia Boentaran (MB) selaku Direktur.

"KPK menahan pada tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (5/2).

Untuk tersangka Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Melia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

KPK sendiri telah menetapkan kedua orang tersebut yang merupakan suami istri sebagai tersangka dan telah diumumkan pada Januari 2020.

"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung," jelas Lili.

Dalam pengadaan proyek ini, Handoko diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN. Padahal sejak awal lelang dibuka, PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.

"Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif, sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," terang Lili.

Sementara untuk Melia, diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar," pungkas Lili.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya