Berita

Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum/Net

Politik

Anas Urbaningrum Bisa Bebas Di Awal Tahun Depan

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bisa menghirup udara bebas pada awal tahun depan atau tahun 2022. Dengan catatan, Anas yang mendapat vonis 8 tahun penjara melunasi denda dan uang pengganti.

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menjalani eksekusi pidana badan terhadap Anas ke Lapas Sukamiskin pada Rabu (3/2) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (5/2).


Selain itu, kata Ali, Anas juga dijerat pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan.

"Selain itu, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS,” kata Ali.

Jika belum membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Ali, maka harta benda Anas disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

"Ditambah dengan pidana lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok. KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari Tindak Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," pungkas Ali.

Sehingga, Anas Urbaningrum akan bebas pada awal Januari 2022. Hal itu dihitung sejak Anas resmi ditahan KPK pada 10 Januari 2014.

Akan tetapi, jika Anas tidak melunasi uang denda sebesar Rp 300 juta, maka hukumannya akan ditambah tiga bulan penjara.

Bahkan, jika Anas tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dollar AS, maka hukumannya ditambah selama dua tahun penjara.

Namun demikian, KPK sendiri sebelumnya telah melakukan penyitaan atas harta yang dimiliki Anas. Sehingga, hukuman dua tahun penjara akan dikurangkan berdasarkan uang pengganti yang balik ke kas negara jika harta Anas tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut.

Anas telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.

Hukuman Anas tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Di tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.

Tak sampai disitu, Anas pun juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut gagal.

Karena, Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Dan jika masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.

Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya