Berita

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo/Net

Politik

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Dipotong

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Besaran insentif untuk para tenaga kesehatan di tahun 2021 tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan memastikan bahwa anggaran sektor kesehatan mengalami peningkatan.

Penegasan ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (4/2).

“Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes menegaskan besaran insentif untuk tenaga kesehatan di tahun 2021 tidak berubah,” tegasnya.


Prastowo menekankan bahwa anggaran untuk sektor kesehatan diperkirakan mencapai Rp 254 triliun. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk pemberian insentif dan santunan nakes, vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya 3T, hingga  penerapan disiplin protokol kesehatan.

“Kita bicara komprehensif dan holistik, tak sekadar jangka pendek dan parsial,” tekannya.

Beberapa waktu lalu sempat beredar surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-65/MK.02/2021 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Surat ini merupakan jawaban dari Surat Menkes KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021, dalam hal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat itu, insentif untuk tenaga kesehatan mengalami pemotongan 50 persen.

Rinciannya, dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta.

Kemudian Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Disebutkan bahwa besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya