Berita

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal/Net

Politik

Irjen Kementerian ATR: Masyarakat Tak Perlu Bingung Batas Tanahnya Hilang

JUMAT, 05 FEBRUARI 2021 | 01:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Cerita tentang masyarakat yang menjadi korban sengketa tanah selama ini nyaris menjadi fenomena publik. Artinya kasus seperti itu terjadi di mana-mana dan selalu yang menjadi korban adalah rakyat kecil.

Kecenderungan atau praktik semacam itu disadari benar oleh Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Reformasi agraria dimuarakan untuk menghapus adanya praktik-praktik serupa.

Manifestasi konkret program ini, sekitar empat tahun yang lalu, Kementerian ATR/BPN meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini tujuan utama yakni mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 126 juta bidang tanah.


Hingga saat ini PTSL terus dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.

"Melalui terobosan ini masyarakat memiliki akses untuk assetnya terlindungi oleh aturan yang memberi kepastian hukum," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal beberapa waktu lalu.
 
PTSL sendiri, kata Sunraizal, merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria dengan berfokus pada dua program yaitu asset reform dan access reform.

"Untuk asset reform, Kementerian ATR/BPN selain PTSL juga sedang melaksanakan program penyertipikatan tanah transmigrasi. Sementara untuk access reform, dilaksanakan melalui program redistribusi tanah," katanya.

Guna mempercepat program reforma agraria, Kementerian ATR/BPN mengenalkan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA). Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2019. Dalam pelaksanaan PPRA, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Bank Dunia.

Dukungan ini, lanjutnya, dilatarbelakangi karena Bank Dunia memandang tanah merupakan alat untuk mendukung peningkatan kehidupan masyarakat, terutama aspek ekonomi.

"Mereka sangat concern terhadap sektor pertanahan. Mereka mengetahui bahwa pembangunan di negara kita sangat pesat, tetapi jika manfaat tanah tidak dirasakan oleh masyarakat akan sia-sia," terang Sunraizal.

Aspek strategis lain, mengapa PPRA harus ada tidak lain untuk mendorong percepatan peningkatan implementasi administrasi pertanahan.

Sunraizal menyebutkan, sejalan dengan era 4.0, maka modernisasi berbasis elektronik, serta mengembangkan kapasitas dan pengelolaan administrasi pertanahan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Ada tiga rancangan program dalam PPRA ini. Pertama, pemetaan partisipatif dan sistem administrasi pertanahan modern. Serta kedua, infrastruktur data geospasial untuk pengelolaan sumber daya lingkungan dan alam juga ketiga manajemen proyek, pengembangan kelembagaan serta monitoring," jelasnya.

Melalui sistem ini, katanya, maka masrakat tidak perlu bingung ketika batas tanahnya hilang karena faktor manusia atau bencana alam dan sebab lain.

"Tidak perlu khawatir yang seperti itu, karena data base sudah diback up menggunakan satelit dengan mendasarkan pada koordinat lokasi tanah itu sendiri," ujarnya.

Fokus kegiatan PPRA adalah melakukan percepatan program PTSL dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan istilah PTSL PM.
Pada tahun 2020 lalu, PTSL PM ini dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur serta Provinsi Kalimantan Selatan.

"Selain melaksanakan PTSL PM, PPRA juga melaksanakan pilot project redistribusi tanah, yang berasal dari pelepasan dari kawasan hutan," katanya.

Dalam kegiatan ini masyarakat dilibatkan sebagai pengumpul data pertanahan atau Puldatan.

"Puldatan ini merupakan kelompok masyarakat yang bertugas menjadi fasilitator sekaligus membantu pelaksanaan pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis. Sebelum menjadi Puldatan, masyarakat harus mengikuti pelatihan dan lulus dalam pelatihan tersebut," paparnya.

Dalam pelaksanaan PTSL PM, dikatakan Sunraizal, juga dilakukan analisis risiko sosial dan lingkungan.

"Tujuan adanya safeguards ini adalah melakukan mitigasi risiko sosial seperti sengketa tanah dan upaya keberlanjutan lingkungan. Di samping itu program safeguards ini mengedepankan komunikasi terbuka dengan pemangku kepentingan untuk menyelesaikan hambatan yang ada," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya