Berita

Ilustrasi pelaksanaan pemilu/Net

Politik

DPR Diminta Revisi UU Pilkada Bukan UU Pemilu, Pengamat: Karena Berikan Manfaat Buat Partai Di 2024

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penataan ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada tengah berpolemik, lantaran partai politik di DPR memiliki sikap yang berbeda menanggapi draf UU 7/2017 tentang Pemilu.

Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin berpandangan, polemik ini mestinya tidak terjadi. Karena, seharusnya yang direvisi oleh DPR adalah UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Karena agenda revisi sudah masuk Prolegnas, partai-partai politik di DPR harusnya konsisten mengubah UU Pilkada," ujar Said Salahudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

"Khususnya terkait waktu penyelenggaraannya yang tidak lagi digabungkan dengan jadwal Pemilu," sambungnya.

Dengan cara itu, pemerhati Hukum Tata Negara ini menilai partai politik justru akan mendapatkan manfaat untuk menghadapi pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.

Dia berkaca dari pilpres 2014 dan 2019, yang mana koalisi partai serta calon-calon presiden dan wakil presiden diusulkan secara tiba-tiba dan mendekati waktu Pilpres.

"Masa koalisi partai dan proses penentuan calon pemimpin nasional disepakatinya dadakan begitu? Itu kan buruk sekali," tuturnya.

Oleh sebab itu, Said mendorong pengaturan waktu penyelenggaraan Pilkada dikembalikan sesuai dengan waktu habis masa jabatan kepala daerah masing-masing.

Namun untuk dapat merealisasikan itu, Said mengatakan, diperlukan perubahan terhadap UU Pilkada. Terlebih dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyebutkan Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu.

"Nah karena itu, penyelenggaraan Pilkada sebelum Pemilu 2024 bisa menjadi momentum bagi partai-partai politik untuk membangun koalisi pra Pilpres," ungkapnya.

"Saya kira ini akan bermanfaat bagi partai politik dan penataan sistem politik kita," demikian Said Salahudin.

Kekinian, sembilan fraksi partai politik di DPR terbelah dalam menyikapi jadwal penyelenggaraan Pilkada yang tercantum di dalam draf UU Pemilu.

Di mana, sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni digelar November 2024.

Sementara sebagian lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada mengikuti apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya