Berita

Ilustrasi penggunaan masker/Net

Nusantara

Revisi Perda Covid-19 Akan Masukkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Prokes

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 yang mengatur terkait penanggulangan Covid-19 di Ibukota Jakarta sedang dipertimbangkan untuk direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, Perda tersebut kemungkinan akan disempurnakan dengan memasukkan denda berulang atau sanksi progresif kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," ungkap Riza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/2).

Oleh karena itu, ke depan Pemprov DKI akan berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD DKI untuk membahas revisi Perda Covid-19 lebih lanjut.

"Nanti kita tanya juga temen temen DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Diketahui, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Perda tersebut selama ini menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Perda berisikan 11 bab dengan 35 Pasal mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya