Berita

Ilustrasi penggunaan masker/Net

Nusantara

Revisi Perda Covid-19 Akan Masukkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Prokes

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 yang mengatur terkait penanggulangan Covid-19 di Ibukota Jakarta sedang dipertimbangkan untuk direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, Perda tersebut kemungkinan akan disempurnakan dengan memasukkan denda berulang atau sanksi progresif kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," ungkap Riza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/2).


Oleh karena itu, ke depan Pemprov DKI akan berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD DKI untuk membahas revisi Perda Covid-19 lebih lanjut.

"Nanti kita tanya juga temen temen DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Diketahui, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Perda tersebut selama ini menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Perda berisikan 11 bab dengan 35 Pasal mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya