Berita

Ilustrasi penggunaan masker/Net

Nusantara

Revisi Perda Covid-19 Akan Masukkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Prokes

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 yang mengatur terkait penanggulangan Covid-19 di Ibukota Jakarta sedang dipertimbangkan untuk direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, Perda tersebut kemungkinan akan disempurnakan dengan memasukkan denda berulang atau sanksi progresif kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," ungkap Riza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/2).


Oleh karena itu, ke depan Pemprov DKI akan berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD DKI untuk membahas revisi Perda Covid-19 lebih lanjut.

"Nanti kita tanya juga temen temen DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Diketahui, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Perda tersebut selama ini menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Perda berisikan 11 bab dengan 35 Pasal mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya