Berita

Ilustrasi penggunaan masker/Net

Nusantara

Revisi Perda Covid-19 Akan Masukkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Prokes

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 yang mengatur terkait penanggulangan Covid-19 di Ibukota Jakarta sedang dipertimbangkan untuk direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, Perda tersebut kemungkinan akan disempurnakan dengan memasukkan denda berulang atau sanksi progresif kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Covid-19 bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," ungkap Riza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/2).


Oleh karena itu, ke depan Pemprov DKI akan berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD DKI untuk membahas revisi Perda Covid-19 lebih lanjut.

"Nanti kita tanya juga temen temen DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," lanjutnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Diketahui, Perda penanggulangan Covid-19 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Perda tersebut selama ini menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Perda berisikan 11 bab dengan 35 Pasal mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya