Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan (tengah) dalam jumpa pers virtual di Jakarta/Repro

Politik

Bawaslu: Bupati Terpillih Sabu Raijua Benar Warga Negara Amerika Serikat

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan verifikasi data kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Indonesia terkait status warga negara bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu.

Ketua Bawaslu, Abhan menerangkan, pihaknya telah melalui beberapa kali proses kalrifikasi kepada sejumlah pihak terkait untuk mengetahui kepastian status warga negara Orient P. Riwu.

Abhan merinci, klarifikasi dimulai pada 5 September 2020 dengan mengirimkan surat kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) Sabu Raijua memastikan keabsahan dokumen bakal calon bupati atas nama Orient P. Riwu.


"Pada tanggal yang sama, Bawaslu mengirim surat juga kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi (NTT), permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P Riwu itu," ungkap Abhan dalam jumpa pers virtual di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Kemudian, pada tanggal 10 September 2020, Abhan menalnjutkan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, dan kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.

"Dan tanggal 15 September Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melayangkan surat yang kedua ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, dan hingga penetapan calon terpilih tanggal 23 Januari, itu juga tidak ada jawaban," katanya.

Oleh karena itu, Bawaslu mencari sumber klarifikasi lain, yaitu Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia. Namun steelag berkirim surat pada tanggal 16 Septemeber, hingga kini belum ada jawaban.

Lalu untuk kedau kalinya di tanggal 19 Oktober, Bawaslu mengirimkan surat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, dan taggal 21 Oktober kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia, namun hingga hari ini kata Abhan tidak ada jawaban yang dikirimkan.

Tak sampai disitu, Bawaslu akhirnya berkirim surat kembali kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian pada tanggal 18 November 2020. Tapi hasil yang didapat juga sama, yaitu tidak ada jawaban.

Barulah pada tanggal 1 Januari 2021, Abhan mencoba menghubungi Kedutaan Besar melalui email. Hingga akhirnya mendapatkan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Orient P. Riwu pada 1 Februari 2021.

"Surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat intinya adalah Orient P Riwu benar warga negara Amerika Serikat," demikian Abhan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya