Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Evi Afiatin Masuk Sebagai Calon Direksi BPJS Kesehatan, Pansel Dinilai Tidak Kompeten Dan Sarat Kepentingan

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses seleksi calon direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai sarat dengan kepentingan. Sebab ada calon direksi yang tengah menjalani proses hukum tapi tetap masuk dalam daftar nama yang diajukan panitia seleksi (Pansel) kepada Presiden Joko Widodo.

Sehingga Presiden Jokowi perlu mengawasi langsung seleksi calon direksi BPJS Kesehatan yang sedang berlangsung. Karena badan ini nantinya akan mengumpulkan dana iuran masyarakat dan menggunakan APBN.

“Kami berharap, Presiden RI tidak salah pilih direksi BPJS Kesehatan yang baru. Agar memilih orang yang berpengalaman, punya kapabilitas, dan track record yang jelas dan bersih,” kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Kamis (4/2)


Hal ini disampaikan Arief terkait masuknya nama Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin, dalam daftar calon direksi BPJS Kesehatan yang disodorkan kepada Jokowi.

Padahal, dijelaskan Arief, Evi telah melakukan fraud dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga sudah selayaknya tidak diusulkan sebagai direksi BPJS Kesehatan.

Apalagi Evi masih dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara puluhan triliun rupiah.

"Harusnya pansel benar benar mengetahui rekam jejak calon-calon direksi BPJS Kesehatan yang melakukan fraud berupa investasi saham dan reksadana yang mengunakan dana BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arief.
 
Menurut Arief, dugaan korupsi dengan dalih investasi saham dan reksadana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini modusnya mirip dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menempatkan Evi Afiatin sebagai salah satu direksi di BPJS Kesehatan," tegas Arief.

Pihaknya yakin tidak berapa lama lagi Kejagung akan menetapkan status tersangka kepada Evi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Apalagi manajer investasi yang dipakai BPJS Ketenagakerjaan dalam kasus investasi saham dan reksadana sama dengan Manajer Investasi yang dipakai oleh Jiwasraya, yang telah menyebabkan kerugian puluhan triliun," demikian Arief Poyuono.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya