Berita

Sidang eksepsi Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Minta Eksepsi Jumhur Hidayat Ditolak, JPU: Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengadili perkara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Jumhur di PN Jaksel, Kamis siang (4/2).

Dalam tanggapannya ini, JPU menyampaikan tiga permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan penyebaran hoax ini.


Pertama, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaannya dapat diterima dengan ketentuan Undang-Undang.

Kedua, memohon agar Majelis Hakim menetapkan seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Jumhur ditolak atau tidak dapat diterima.

"Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Moh. Jumhur Hidayat," kata JPU di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.

Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI).

Sidang hari ini pun telah selesai dan berjalan dengan baik dan tertib. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya