Berita

Sidang eksepsi Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Minta Eksepsi Jumhur Hidayat Ditolak, JPU: Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 13:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengadili perkara aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari Jumhur di PN Jaksel, Kamis siang (4/2).

Dalam tanggapannya ini, JPU menyampaikan tiga permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan penyebaran hoax ini.

Pertama, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaannya dapat diterima dengan ketentuan Undang-Undang.

Kedua, memohon agar Majelis Hakim menetapkan seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Jumhur ditolak atau tidak dapat diterima.

"Menetapkan melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Moh. Jumhur Hidayat," kata JPU di ruang sidang utama PN Jaksel.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang lanjutan ini digelar dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian yang terdiri dari Shabara dan Brimob.

Puluhan anggota Brimob disiagakan selama persidangan berlangsung. Mulai dari gerbang PN Jaksel hingga di pintu ruang persidangan Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI).

Sidang hari ini pun telah selesai dan berjalan dengan baik dan tertib. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya