Berita

Pemerhati hkum tata negara sekaligus Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin/Net

Politik

Ingat Putusan MK! KPU-Bawaslu Tidak Punya Kewajiban Konstitusional Selenggarakan Pilkada Di 2024

KAMIS, 04 FEBRUARI 2021 | 12:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Otak-atik waktu penyelenggaraan Pilkada di dalam revisi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu masih terus dibahas DPR dan belum mencapai kesepakatan.

Sembilan fraksi di DPR pun terbelah menyikapi ketentuan baru di dalam draf UU Pemilu. Di mana, sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni digelar November 2024.

Sementara sebagian lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada mengikut apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023.


Polemik ini ikut disoroti pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin, yang mengingatkan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu.

"Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu, disebutkan dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013," ujar Said Salahudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

Meskipun pada 2019 MK mengeluarkan keputusan No.55/2019 yang membuka peluang Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu, Said Salahudin tidak melihat urgensivitas penggabungan keduanya.

Sebab dia menilai, penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu yang digabungkan akan memberikan beban yang sangat berat bagi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan ini akan berisiko terhadap berkurangnya kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Terus terang ini sangat riskan dan saya sangat khawatir akan hal itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai sepatutnya waktu penyelenggaraan Pilkada berjalan nornal sesuai siklus di daerah pemilihan masing-masing.

Bahkan dia menyebutkan, dari keputusan MK pada 2013, KPU dan Bawaslu tidak memilliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan Pilkada serentak dengan pemilu di 2024 nanti.

"Maka KPU dan Bawaslu tidak memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan Pilkada. Kewajiban kedua organ itu menurut konstitusi (berdasarkan tafsir MK) adalah menyelenggarakan Pemilu," tuturnya.

"Menyelenggarakan Pilkada bagi KPU dan Bawaslu adalah tugas tambahan yang diberikan oleh undang-undang," demikian Said Salahudin.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya