Berita

Dosen hukum Unusia, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Menelaah Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 22:25 WIB

TAHUN ini Pemerintah, melalui Kementrian AATR/BPN, mengeluarkan terobosan baru di bidang hukum pertanahan. Terobosan yang dilakukan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Terobosan yang dilakukan pemerintah dalam mengelektronikan sertifikat memuat dua tujuan penting. Pertama adalah tujuan untuk memodernisasi sistem pendaftaran tanah beserta dengan alat bukti kepemilikannya.

Kedua, menurut beberapa sumber, sistem ini juga dipergunakan untuk menghalau mafia tanah.


Kelebihan

Tujuan pertama, modernisasi sistem pendaftaran tanah, memiliki setidaknya tiga kelebihan. Kelebihan pertama adalah mengurangi kemungkinan adanya pungutan liar yang kerap dialami oleh masyarakat ketika melakukan pendaftaran tanah.

Dengan sistem elektronik semuanya transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.

Kelebihan kedua, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses keabsahan kepemilikan tanah apabila hendak melakukan jual beli. Sengketa di pengadilan kerap terjadi dalam persoalan ini.

Contohnya saja jual beli berdasarkan kesepakatan belaka atau berdasarkan alat bukti pembayaran pajak. Jual beli yang belum jelas ini yang di kemudian hari banyak digugat oleh pemilik aslinya.

Ketiga, modernasi ini juga dapat membantu masyarakat dalam soal pendudukan tanah. Masyarakat kadangkala sulit mengakses pemilik asli yang dengan begitu mereka tidak mengetahui apakah tanah tersebut adalah miliknya atau orang lain.

Dengan modernisasi sertifikat ini semuanya bisa terang dan masyarakat dapat mengetahui langkah apa yang mesti diambil terkait dengan hak atas tanahnya yang sedang didudukinya.

Tujuan kedua, atau menghalau mafia tanah, bisa lebih mudah dilakukan dan diakses bersama dengan masyarakat. Dahulu akses ini sulit diperoleh karena belum atau kurang transparannya hal ihwal informasi kepemilikan tanah.

Dengan sistem elektronik, masyarakat akan lebih mudah mengakses dan mengambil tindakan akan kemungkinan kerugian yang diperolehnya.

Kekurangan

Modernasi ini setidaknya memiliki dua kekurangan. Kekurangan pertama adalah soal fakta dilapangan terkait masih banyaknya sengketa yang belum terselesaikan. Baik sengketa yang masih berjalan maupun sengketa yang belum diketahui persoalannya.

Sengketa yang belum diketahui persoalannya salah satunya adalah sengketa akibat adanya dua sertifikat dalam satu bidang tanah.

Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 belum menjelaskan betul mengenai kemungkinan adanya dualisme kepemilikan ini.

Jika ditemukan fakta demikian maka alat bukti yang dianggap sah ketika dilayangkannya sebuah gugatan adalah alat bukti sertifikat elektronik atau sertifikat yang berbentuk fisik?

Untuk diketahui bahwa alat bukti elektronik di bidang Hukum Acara Perdata masih menimbulkan pro dan kontra.

Oleh sebab itu selain dibuatkan sertifikat elektronik, pemilik juga mestinya tetap harus memegang bukti fisik. Bukti fisik ini penting untuk menjamin kepastian hak ketika terjadi gugatan atau hal-hal darurat lainnya.

Selanjutnya pemerintah juga perlu memperjelas alat bukti elektronik ini, terkait sertifikat elektronik pula di dalamnya, di bidang Hukum Acara Perdata.

Kekurangan yang kedua adalah soal kemutakhiran sistem. Sistem elektronik ini dinilai masih banyak kekurangan dan kelemahan yang rawan disalahgunakan.

Kita mengetahui penyedia aplikasi sekelas Facebook, Google, dan lainnya saja masih memungkinkan mengalami kebocoran data.

Jika tidak disiapkan betul dengan maksimal, bukan tidak mungkin bocornya data dan dihacknya sistem sertifikat elektronik ini terjadi.

Dan jika itu terjadi maka dapat merugikan masyarakat ke depannya. Persoalan tanah bagi masyarakat adalah soal hidup dan mati, berkurang 1cm saja maka harga diri adalah pertaruhannya.

Penutup

Penulis menyarankan agar pemerintah lebih bisa cermat dalam menghindari kemungkinan persoalan yang disebutkan di atas. Kecermatan itu penting agar tujuan yang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan kebaikan bersama.

Jangan sampai, mengutip teori Bastiat soal The Broken Window, terobosan yang baik itu justru menimbulkan dampak yang tidak baik.

Dampak yang tidak baik itu bisa berupa dampak yang tampak maupun tak nampak.


Bakhrul Amal
Penulis adalah dosen UNUSIA Jakarta dan Penulis Buku Hukum Tanah Nasional

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya