Berita

Dosen hukum Unusia, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Menelaah Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 22:25 WIB

TAHUN ini Pemerintah, melalui Kementrian AATR/BPN, mengeluarkan terobosan baru di bidang hukum pertanahan. Terobosan yang dilakukan pemerintah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Terobosan yang dilakukan pemerintah dalam mengelektronikan sertifikat memuat dua tujuan penting. Pertama adalah tujuan untuk memodernisasi sistem pendaftaran tanah beserta dengan alat bukti kepemilikannya.

Kedua, menurut beberapa sumber, sistem ini juga dipergunakan untuk menghalau mafia tanah.

Kelebihan

Tujuan pertama, modernisasi sistem pendaftaran tanah, memiliki setidaknya tiga kelebihan. Kelebihan pertama adalah mengurangi kemungkinan adanya pungutan liar yang kerap dialami oleh masyarakat ketika melakukan pendaftaran tanah.

Dengan sistem elektronik semuanya transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.

Kelebihan kedua, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses keabsahan kepemilikan tanah apabila hendak melakukan jual beli. Sengketa di pengadilan kerap terjadi dalam persoalan ini.

Contohnya saja jual beli berdasarkan kesepakatan belaka atau berdasarkan alat bukti pembayaran pajak. Jual beli yang belum jelas ini yang di kemudian hari banyak digugat oleh pemilik aslinya.

Ketiga, modernasi ini juga dapat membantu masyarakat dalam soal pendudukan tanah. Masyarakat kadangkala sulit mengakses pemilik asli yang dengan begitu mereka tidak mengetahui apakah tanah tersebut adalah miliknya atau orang lain.

Dengan modernisasi sertifikat ini semuanya bisa terang dan masyarakat dapat mengetahui langkah apa yang mesti diambil terkait dengan hak atas tanahnya yang sedang didudukinya.

Tujuan kedua, atau menghalau mafia tanah, bisa lebih mudah dilakukan dan diakses bersama dengan masyarakat. Dahulu akses ini sulit diperoleh karena belum atau kurang transparannya hal ihwal informasi kepemilikan tanah.

Dengan sistem elektronik, masyarakat akan lebih mudah mengakses dan mengambil tindakan akan kemungkinan kerugian yang diperolehnya.

Kekurangan

Modernasi ini setidaknya memiliki dua kekurangan. Kekurangan pertama adalah soal fakta dilapangan terkait masih banyaknya sengketa yang belum terselesaikan. Baik sengketa yang masih berjalan maupun sengketa yang belum diketahui persoalannya.

Sengketa yang belum diketahui persoalannya salah satunya adalah sengketa akibat adanya dua sertifikat dalam satu bidang tanah.

Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 belum menjelaskan betul mengenai kemungkinan adanya dualisme kepemilikan ini.

Jika ditemukan fakta demikian maka alat bukti yang dianggap sah ketika dilayangkannya sebuah gugatan adalah alat bukti sertifikat elektronik atau sertifikat yang berbentuk fisik?

Untuk diketahui bahwa alat bukti elektronik di bidang Hukum Acara Perdata masih menimbulkan pro dan kontra.

Oleh sebab itu selain dibuatkan sertifikat elektronik, pemilik juga mestinya tetap harus memegang bukti fisik. Bukti fisik ini penting untuk menjamin kepastian hak ketika terjadi gugatan atau hal-hal darurat lainnya.

Selanjutnya pemerintah juga perlu memperjelas alat bukti elektronik ini, terkait sertifikat elektronik pula di dalamnya, di bidang Hukum Acara Perdata.

Kekurangan yang kedua adalah soal kemutakhiran sistem. Sistem elektronik ini dinilai masih banyak kekurangan dan kelemahan yang rawan disalahgunakan.

Kita mengetahui penyedia aplikasi sekelas Facebook, Google, dan lainnya saja masih memungkinkan mengalami kebocoran data.

Jika tidak disiapkan betul dengan maksimal, bukan tidak mungkin bocornya data dan dihacknya sistem sertifikat elektronik ini terjadi.

Dan jika itu terjadi maka dapat merugikan masyarakat ke depannya. Persoalan tanah bagi masyarakat adalah soal hidup dan mati, berkurang 1cm saja maka harga diri adalah pertaruhannya.

Penutup

Penulis menyarankan agar pemerintah lebih bisa cermat dalam menghindari kemungkinan persoalan yang disebutkan di atas. Kecermatan itu penting agar tujuan yang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan kebaikan bersama.

Jangan sampai, mengutip teori Bastiat soal The Broken Window, terobosan yang baik itu justru menimbulkan dampak yang tidak baik.

Dampak yang tidak baik itu bisa berupa dampak yang tampak maupun tak nampak.


Bakhrul Amal
Penulis adalah dosen UNUSIA Jakarta dan Penulis Buku Hukum Tanah Nasional

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya