Berita

JUliari Batubara usai tandatangani berkas perpanjangan masa tahanan di KPK/RMOL

Hukum

Penyidikan Korupsi Bansos Belum Usai, Sebulan Kedepan Juliari Batubara Masih Mendekam Di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 22:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) masih harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengidik KPK masih membutuhkan waktu proses penyidikan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021 untuk 2 tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/2).


Dimana kata Ali, Juliari akan melanjutkan menginap di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Adi Wahyono (AW) di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," pungkas Ali.

Sebelumnya, penyidik telah menyelesaikan berkas perkara terhadap dua tersangka pemberi suap. Yaitu, tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabuke (HS).

Kedua tersangka beserta berkas dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (2/1).

Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya