Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Para Pemberi Suap Bupati Yang Diusung PDIP Segera Diadili Di PN Tipikor Palu

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 12:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara penyidikan terhadap 3 tersangka pemberi suap kepada Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB), telah diselesaikan
tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini pun segera memasuki meja persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin (1/2) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/2).

Para tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).

Untuk tersangka Hedy, kata Ali, akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Andreas di Rutan Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," jelas Ali.

Selama proses penyidikan kasus ini, sambung Ali, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Di antaranya Wenny Bukamo yang diusung oleh PDIP dan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut.

KPK sendiri telah menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut.

Yitu Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI).

Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO), Djufri Katili (DK), dan Andreas Hongkiriwang (AHO).

Keenamnya ditahan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Desember 2020.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus yang diduga akan digunakan Wenny untuk uang 'serangan fajar' saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu di mana ia kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut yang diusung oleh PDIP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya