Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Penyuap Juliari Batubara Kasus Bansos Akan Segera Duduk Di Kursi Pesakitan

RABU, 03 FEBRUARI 2021 | 01:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial akan segera duduk di kursi pesakitan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)" ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (2/2).

Sehingga kata Ali, penahanan saat ini sudah dilimpahkan ke JPU dan dilanjutkan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 21 Februari 2020.

Untuk tersangka Ardian, akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," jelasnya.

Selain itu kata Ali, selama proses penyidikan untuk dua tersangka penyuap ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 41 orang saksi. Termasuk Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial dan pihak swasta lainnya sebagai saksi.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya